Home Berita Kabupaten Probolinggo Dikepung Galian C Yang Diduga Ilegal

Kabupaten Probolinggo Dikepung Galian C Yang Diduga Ilegal

507
0

Probolinggo, PH-Krimsus : Proses pembangunan jalan tol Pasuruan Probolinggo menyisakan persoalan baru dikalangan masyarakat yang dilalui proyek berskala nasional ini. Berbagai keluhan terkait aktifitas armada yang tidak mengindahkan dampak lingkungan membuat masyarakat naik pitam. Namun persoalan yang dihadapi warga bukan hanya terletak pada dampak negatif lalu lalangnya kendaraan berat proyek tersebut.

Rupanya kekhawatiran warga juga Nampak pada aktifitas tambang galian C yang diduga illegal. Para penambang rupanya telah mengabaikan UU no .11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, selain itu pemerintah juga mengeluarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang pedoman teknis penambangan bahan galian golongan c mineral dan batu bara.

Keberanian penambang yang disinyalir illegal ini rupanya tidak diragukan lagi, seperti yang ada di Desa Tigasan Wetan Kecamatan Leces kabupaten Probolinggo. Aktifitas penambangan yang mengeksploirasi tanah desa tersebut, sudah tak terkenali lagi. Dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar tambang, termasuk kerusakan infrastruktur jalan yang menghambat aktifitas warga.

Saat tim investigasi Pelopor mendatangi lokasi tambang, hal yang kurang kooperatif ditunjukkan oleh pengawas lapangan, menurut petugas dilokasi tersebut, kalau akan melakukan konfirmasi silahkan pada pemilik dan penanggungjawab galian.Hal yang hampir sama juga diterima oleh anggota LSM Macan Kumbang. Menurut salah seorang pegiat LSM tersebut, saat petugas yang menjaga areal tambang dikonfirmasi terkait keberadaan tambang galian C ini mengatakan bahwa tambang ini milik seseorang bernama Eko.

Kenyataan ini membuat sejumlah pegiat LSM di Kabupaten Probolinggo merasa geram. Atas keluhan masyarakat, bahkan dalam waktu dekat, beberapa LSM akan melakukan penutupan terhadap keberadaan tambang tersebut. Fenomena terkepungnya Kabupaten Probolinggo oleh menjamurnya sejumlah galian C ini memantik LSM Macan Kumbang, meminta pihak yang berkopeten seperti Polres dan Satpol PP untuk mengambil tindakan represif. “Kita berharap agar kepolisian mengambil tindakan yang berpihak pada warga dengan menutup tambang tersebut, karena diduga kuat tambang tersebut tidak memiliki ijin sesuai dengan UU tentang minerba.”Ujar salah seorang anggota LSM di Kabupaten Probolinggo.**(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here