Home Berita Kades Dan Sekdes Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial Uang (BSU) Nelayan di...

Kades Dan Sekdes Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial Uang (BSU) Nelayan di Pulau Bawean.

197
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim bersinergi dengan Perikanan Kabupaten Gresik melaksanakan perihal Penerima Bantuan Sosial Uang untuk nelayan sebesar Rp.600 ribu per orang di kepulauan Bawean.

Penerima manfaat BSU Nelayan di Bawean sebanyak 1137 orang yang terbagi di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Sangkapura terdiri dari 14 desa dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 732 orang sedangkan untuk Kecamatan Tambak terdiri dari 10 desa dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 405 orang.

Pencairan BSU Nelayan sebesar Rp. 600 ribu dicaikan melalui Bank Jatim Cabang Bawean. Pencairan BSU Nelayan di Kecamatan Tambak dilaksanakan pada hari Rabu 14 Desember 2022 di Desa Tambak, sedangkan di wilayah Kecamatan Sangkapura sendiri dilaksanakan mulai hari kamis hingga jum’at tanggal 15 sampai 16 Desember 2022 di Kawedanan depan Bank Jatim Cabang Bawean.

Dari data BSU Nelayan Bawean yang sudah divalidasi oleh DKP Provinsi Jatim, ironisnya masih ditemukan beberapa Kepala Desa serta Sekretaris Desa, petugas perikanan Bawean, pendampingan nelayan, dan bukan dari nelayan yang masuk dalam daftar sebagai penerima manfaat tersebut, Jum’at (16/12/2022).

Kepala Desa yang masuk dalam daftar sebagai penerima BSU Nelayan diantaranya: Kepala Desa Sungai Rujing Zaenal Abidin, Kepala Desa Patarselamat Agus Salam, Kepala Desa Lebak Fadal, dan Sekretaris Desa Kepuhlegundi Amyadi serta Sekretaris Sungai Teluk Imran.

Menurut Suhaimi petugas Perikanan di wilayah Bawean, saat diklarifikasi terkait masalah ini menjelaskan, data penerima BSU Nelayan Bawean awalnya datang dari DKP Provinsi Jatim untuk diverifikasi oleh pihaknya, namun dalam kegiatan verifikasi ke tiap-tiap desa dirinya lagi di daratan jawa.

Masih Suhaimi menambahkan, kegiatan verifikasi data BSU Nelayan Bawean dilakukan oleh stafnya Ulul Azmi beserta beberapa pendamping BSU yang ada di dua kecamatan di pulau Bawean, katanya.

“Jika ada nama penerima yang terdiri dari ASN, Kepala Desa, bukan dari nelayan, Guru yang sudah P3K, serta penerima yang sudah meninggal dunia oleh pihaknya dilapangan diberikan tanda dengan warna yang berbeda dari penerima yang semestinya,” tegasnya.

Dari hasil investigasi awak media dilokasi saat pencairan BSU Nelayan, Pihak Forkopimcam Sangkapura tidak dilibatkan sama sekali. Diduga banyak penerima BSU Nelayan yang bukan dari golongan nelayan, anehnya justru pihak petugas perikanan Bawean sendiri beserta pendamping BSU juga masuk dalam daftar sebagai penerima BSU Nelayan 2022. (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here