Home Berita Kapolri Harus Tahu, Polri Presisi Dijambi Tumpul, Temuan IWO Indonesia Kapal Pembawa...

Kapolri Harus Tahu, Polri Presisi Dijambi Tumpul, Temuan IWO Indonesia Kapal Pembawa Kayu Ilegal Menghilang Dijambi

851
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Sebuah Kapal bertuliskan Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L, Mengangkut kurang lebih 100 kubik kayu bantalan diduga ilegal didermaga tikus perairan desa kunangan kabupaten muaro jambi.

Sampai saat ini, banyak media yang tergabung dalam IWO Indonesia bertanya-tanya, bagaimana tanggapan bapak selaku kapolda jambi atas belum ada kepastiannya dugaan 100 kubik ilegal yang di temukan didermaga tikus desa kunangan muaro jambi ?, Apakah Kapolda Jambi sudah mengetahui berita terkini di jambi persoalan penangkapan kayu yang di duga ilegal sebanyak 100 kubik di desa kunangan muaro jambi?.

Sangat disayangkan, Saat di konfirmasi via WhatsApp kapolda jambi Irjen Pol Rusdi Hartono diam tanpa kata.

Dimana suara Kapolda Jambi saat banyaknya eksplorasi hutan dijambi yang mengila kayu diambil dan dijual secara ilegal, eksistensi dipertanyakan tentang KLB

Jika surat surat lengkap kenapa lewat pelabuhan tikus,? yang berada didesa kunangan Kabupaten Muaro Jambi.

Diketahui data yang diterima kurang lebih sebanyak 18 media terbit lokal maupun nasional.

Operasi Tangkap Tangan yang di lakukan sejumlah lembaga dan media itu terjadi secara langsung, sedang berlangsung aktivitas bongkar muat kayu bantalan keatas kapal yang akan di bawa di batam.

Sampai saat ini, Satgasus IWO I masih mengecek kondisi kapal Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L dugaan membawa kayu 100 kubik kayu ilegal tersebut.

“Tidak dilakukan penahanan kapal tanpa garis polisi, akan tetapi saat ini kapal telah berlayar meninggalkan lokasi. Ini akan kita kawal sampai tuntas, jika benar ini menyalahi aturan, mohon pihak berwenang proses, kembalikan lagi kapal yang berlayar itu, agar tidak ada hukum yang tumpul keatas tajam kebawah” tutup satgasus IWO I.

Informasi yang didapat untuk pemilik kayu yang sudah berlayar menuju batam tersebut, diduga seorang oknum perwira yang bertugas di polda jambi dengan ini sial (A).

Menurut Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999).

Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000; apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2); sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu.

Sesuai dengan slogan POLRI PRESISI yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arti Presisi Polri berkaitan dengan konsep transformasi layanan polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat.

“Saya selaku masyarakat jambi kecewa atas kurang humanisnya kapolda jambi terhadap rekan media yang bertanya, nampaknya POLRI PRESISI tidak berlaku di jambi” tegas sekjen IWO Indonesia.

Terlihat Kapal yang bertulis Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L yang membawa kayu bantalan diduga ilegal yang berjumlah kurang lebih 100 kubik itu lepas tanpa ada jawaban menuju provinsi semberang yaitu batam.

Melanjutkan juga saat di konfirmasi Ivan mewakili dari Polisi Kehutanan menyampaikan di kantor PolAirud Polda Jambi untuk izin lengkap, dan saat di tanya kembali soal ukuran dan jumlah, ivan pun tidak bisa membuktikan jumlah dan ukuran kayu dikapal, kenapa?

Serta PolAirud Tidak bisa melaksanakan KLB dengan Kayu yang ditangkap tangan.

Untuk di ketahui, kapal yang ditemukan dari operasi tangkap tangan tersebut tidak ditemukan dokumen. Bahkan dokumen kayu serta berasal dari mana kayu tersebut masih dalam tanda tanya tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sedang dimuat untuk di bawa ke provinsi batam.(Law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here