Home Berita Kapolsek : Pembeli Motor dan Emas Ani Wijaya Jadi Tersangka

Kapolsek : Pembeli Motor dan Emas Ani Wijaya Jadi Tersangka

336
0

Jayapura, PH-Krimsus :  Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya Ani Wijaya (63) tahun meninggal dunia di rumahnya di Furia jalur satu Kotaraja Distrik Abepura beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.I.K. melalui Kapolsek Abepura AKP James Tegai, S.I.K saat dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota di Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan bahwa lima orang saksi yang telah diperiksa dua di antaranya merupakan penadah hasil curian yang dijual oleh ketiga pelaku dan kini dijadikan tersangka. Senin (22/01/18).

“Dua penadah motor dan perhiasan EP (38) dan MW (24) tahun yang dijual oleh pelaku sudah mendekam di sel tahanan untuk diproses lebih lanjut, sementara keduanya merupakan rekan dari para pelaku yang tidak tahu kalau barang itu hasil curian, niat mereka hanya ingin membantu saja, namun mereka juga harus patut menduga bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan karena tidak memiliki dokumen dan harga jual barang tidak wajar , sehingga kami tetap akan proses mereka sesuai undang-undang yang berlaku”, Kata Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan bahwa motor korban dijual dengan harga dua juta rupiah , sementara emas dan handphone dijual lima juta rupiah . Uang sisanya dipakai pelaku untuk bayar utang dan beli tiket untuk melarikan diri, sementara untuk kedua penadah hasil rampokan nantinya akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu Ani Wijaya (63) ditemukan tewas menggenaskan di rumahnya yang berada di Furia jalur satu, kelurahan Wahno Distrik Abepura, Rabu (17/1) lalu,  dengan kondisi tergeletak di samping tempat tidur dalam posisi telungkup , kaki dan tangan terikat kain serta mulut disumpal dengan kain.Hms/Asr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here