Home Berita Kehadiran Para Saksi Dari PT. KWB Surabaya Dalam Persidangan Di PN. Tuban,...

Kehadiran Para Saksi Dari PT. KWB Surabaya Dalam Persidangan Di PN. Tuban, Terkesan di Paksakan

449
0

Tuban, PH-Krimsus : Dalam sidang kali ini, di mana dalam keterangannya para saksi terkesan di paksakan, pasalnya masing masing saksi bingung menjelaskan terkait bagaimana dan dimana barang yang berupa sarang burung walet itu bisa hilang. Dalam dakwaan disebutkan 22 invoice tidak di setor tetapi saksi di dalam persidangan tidak mampu menjelaskan bagaimana hilangnya barang menurut invoice.

Menanggapi berbagai kesaksian tersebut, Sungkono SH.MH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan saksi tersebut tidak relevan. Munculnya perkara ada di PT. KWB cabang Tuban tapi yang di hadirkan saksi saksi dari PT.KWB surabaya dan saksi ada yang tidak mengenal terdakwa sehingga nilai kesaksiannya tidak bisa di jadikan bukti untuk terdakwa. Kehadiran saksi dalam persidangan menurutnya sangat lucu, lugu dan sederhana karena setiap pertanyaan arahnya kemana selalu diikutinya baik yang dari jaksa ataupun hakim.

Ketika di tanya awak media PH-krimsus, “berarti BAP itu hasil rekayasa dan ada titipan steril di  balik itu..?”.Sungkono tidak mau menjawabnya “saya tidak mau menyebutkan itu konspirasi  atau apalah tapi isi berita acara yang di kesankan keterangan saksi tapi ketika di persidangan saksi tidak tau apa-apa tentang keterangan itu sendiri.Saat wartawan media ini mewawancara khusus penasehat hukum terdakwa Sungkono SH.MH terkait statemen saksi bahwa “perkara ini seperti bangunan yang sudutnya lima, Siapapun pelapornya dialah jadi orang yang paling benar dan terlapor menjadi orang yang paling salah. Barang hilangnya aja dimana tidak bisa disimpulkan, katakan barangnya hilang di Tuban itu bisa iya bisa tidak. Andai barangnya dikatakan hilang di perjalanan bisa iya bisa tidak, hilangnya di Surabaya bisa iya bisa tidak.

Coba kita kupas tentang pernyataan saksi bahwa dia yang berposisi sebagai penerima barang dia bilang saya memberikan toleransi sedangkan dia tidak punya kewenangan dia memberikan toleransi,itu tidak masuk akal.”kata Sungkono. Intinya adalah ke empat saksi yang di hadirkan dalam sidang tanggal 2 agustus 2017 dan 15 agustus 2017, Masing masing Yohanes agung setiawan.ST Manager operasional PT.KWB, Niken Oktavia Palupi bagian logistik pengiriman bahan baku PT.KWB, Diah Nirmalasari bagian penerimaan barang jadi dan PT.KWB Sunari /Transportasi/Sopir pengiriman bahan baku dan pengambilan barang jadi.

Mereka berempat tidak mengetahui inti dakwaan yang mengarah kepada terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengganti invoice. Para saksi tidak bisa mencabarkan kesaksiannya perbuatan itu mereka tidak tau mana bisa menuduh kepada terdakwa.”tegas sungkono. Sementara Anto Sutanto, Ketua LSM Tuban Corruption Watch menegaskan bahwa persoalan tuduhan penggelapan yang di maksud pasal 374 jo 64 KUHP ini penuh dugaan rekayasa, jelas sekali barang dikirim per satu minggu dan di ambil per dua atau tiga minggu, yang mengambil dari surabaya barang di cek dan barang ada, kok tau-tau ada 22 invoice yang nggak dikirim, terus barangnya itu hilangnya di mana..? kan dari Palang Tuban tempat terdakwa bekerja barang ada sebelum dibawa dan dicek. Invoice ada kalaupun setelah sampai di Surabaya di sortir ada yang kurang bersih barang di kembalikan ke Palang Tuban cuma berapa kilo dari awalnya, ngawur tuduhan itu, logikanya kalau di Palang Tuban barang ada maka hilangnya barang bisa di duga hilang setelah lepas dari Palang Tuban toh.”jelas Anto.**Zay

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here