Home Berita Kejaksaan Negeri Jambi Bersama Rupbasan Kelas I Jambi, Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja...

Kejaksaan Negeri Jambi Bersama Rupbasan Kelas I Jambi, Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Overload Basan Baran.

3261
0

JAMBI,Peloporkrimsus.com – Pada hari Rabu, 10 Maret 2021 pukul 09.30 WIB Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Penanganan Overload Basan Baran (barang sitaan negara dan barang rampasan negara) dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jambi yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi.

Turut hadir dalam pendatangan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG,S.H., M.H yang di dampingi oleh Kasubbagbin dan para Kepala Seksi serta Kepala Rupbasan Kelas I Jambi ARMEN ZAIN, A.Md.I.P., S.H beserta jajaran.

Kerjasama dan sinergi dalam pengelolaan aset sejauh ini sudah terlaksana dengan baik, namun untuk meningkatkan kualitas pelayanan tentu perlu dilakukan inovasi. Hal itu yang melatarbelakangi dilakukannya Perjanjian Kerjasama terkait Penyelesaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan antara Kejaksaan Negeri Jambi  dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG,S.H., M.H di dampingi Kepala Seksi Intelijen RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H menyampaikan “Sebagai pelayan publik, diharapkan Rubbasan Kelas I Jambi dengan Kejari Jambi dapat menjadi contoh pengelolaan kekayaan negara yang baik. Intinya bagaimana mempercepat pelayanan, proaktif, menyelesaikan dengan baik dan efektif terhadap barang rampasan & barang sitaan baik eksekusi maupun non eksekusi”

“Kami sangat mendukung terlaksananya kerjasama ini, karena banyak permasalahan yang terjadi di pengelolaan barang rampasan terutama di lingkup Kejaksaan Negeri Jambi sehingga penyelesaiannya bisa lebih optimal. Kerjasama ini diharapkan tidak sebatas seremonial saja, akan tetapi dapat berjalan sesuai dengan langkah-langkah yang telah kita tentukan bersama” ujarnya saat diwawancarai.

“Selain itu, Perjanjian kerja sama ini memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas, meningkatkan koordinasi dan kerja sama” tandasnya.( Saut )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here