TANAH BUMBU, peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten tanah bumbu akan merevisi tarif dasar galian C atau yang sekarang lebih di kenal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB ), seperti di ketahui bahwa salah satu andalan Pemasukan Asli Daerah ( PAD ) di tiap Kabupaten salah satunya adalah Galian C atau MBLB, walau saat ini aktivitas penambaangan MBLB ini masih belum menjadi perhatian Pemerintah propinsi, hal tersebut lebih di sebabkan karena Pemprop lebih berkonsentrasi pada aktivitas penambangan Batubara, selain karna factor hasil yang lebih tinggi aktivitas penambangan batubara juga mempunyai efek yang lebih luas terhadap kerusakan lingkungan. Berbeda halnya dengan PemKab, setelah regulasi tambang di ambil alih pemerintah Propinsi sangat terasa kehilangan Pemasukan Asli Daerah yang selama ini menjadi andalan Kabupaten.
Pemerintah daerah Tanah Bumbu melalui Sekretariat Daerah mengundang seluruh pengusaha MBLB, Asosiasi Kontraktor dan perumahan, Kadin, BP2RD, DPRD kabupaten Tanah bumbu Rabu ( 03/10/2019 ) di ruang Rapat Sekda Tanah Bumbu, dalam paparannya Sekda Tanah Bumbu H.Roswandi Salem.S.sos.MM menyampaikan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) khususnya MBLB, mengajak para pelaku usaha untuk berpartisipasi memberi kontribusi saran dan pemikiran agar target yang di maksud melalui BP2RD bisa terealisasi tanpa ada pihak yang di rugikan, yaitu dengan menaikan harga Tarif Dasar MBLB sesuai tingkat dan kemampuan penambang, M.Syarifudin anggota DPRD Tanah Bumbu mengkritisi bahwa rencana kenaikan tarif tersebut terkesan terburu buru dan menanggapi keluhan para kontrator yang selama ini di wajibkan membayar pajak tersebut perlu di pertimbangkan lagi dan di kaji ulang agar tidak ada pihak yang keberatan atau di rugikan dalam masalah ini.
Ketua Kadin Tanah Bumbu H.Hasudungan.SAp menyampaikan sangat mengapresiasi atas langkah Pemkab Tanah Bumbu melalui Sekda melibatkan seluruh unsur yang berkaitan langsung dalam rencana optimalisasi PAD dengan menaikan Tarif Dasar MBLB, namun beliau memperingatkan agar seluruh pengusaha MBLB wajib memiliki ijin resmi dan BP2RD wajib melakukan tindakan sweeping Bersama aparat keamanan agar para kontraktor membeli material ke kuwari yang berijin, karna kuwari yang tidak berijin sudah tentu menjual material dengan harga yang relative murah karena tidak terbebani pajak.Ketua Aspekindo Atim.ST menyampaikan bahwa selama ini pemda sangat tidak adil dan diskriminatif terhadp kontraktor, karena membebankan kewajiban pajak kepada kontraktor padahal bukan WP, beliau menyampaikan pada dasarnya para pengusaha konstruksi tidak keberatan berapapun nominal tarif Dasar MBLB dengan catatan semua nominal tersebut masuk dalam rencana anggaran biaya perencanaan pembangunan dan mekanisme pemotongannya tetap di bebankan kepada pihak penambang.
Pada sesi akhir rapat di sepakati secara Bersama sama bahwa. 1.penambang MBLB sepakat untk mengurus perijinan dan akan di damping oleh PemKab Tanah Bumbu. 2. Pengusaha MBLB wajib memungut pajak MBLB sebesar 20% dari Harga Tarif Dasar yang telah di sepakati.3. Harga Tarif Dasar MBLB Kabupaten Tanah Bumbu naik rata rata sekitar 15% dari Tarif Dasar sebelumnya. 4.Kontraktor akan membeli bahan MBLB ke penambang yang berijin. Pemkab melalui BP2RD akan merilis daftar penambang MBLB yang berijin ke seluruh kontraktor, dan menerbitkan Nota Koorporasi tanda Berijin ke seluruh penambang MBLB. Hasil rapat tersebut di sepakati Bersama dan di buktikan dengan Berita Acara Rapat No.360.3/559/BPPRD/2018 dan akan berlaku secara efektif di tahun 2019 mendatang.Tim