Home Berita Kepala Desa Cangkring Di Tahan Kejaksaan Negeri Jember

Kepala Desa Cangkring Di Tahan Kejaksaan Negeri Jember

787
0

Jember, PH-Krimsus : Kejaksaan Negri Jember lakukan penahanan terhadap Kepala Desa Cangkring, Jenggawah, Kabupaten Jember.

Diduga lakukan Korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2016, Zaeni Kades Cangkring, setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, untuk kali ketiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas Klas II A, Jembee 20 hari kedepan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Jember Asih SH, lakukan penahanan tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti.

“TerkaitĀ  dengan penahanan Kades Cangkring kita temukan dua alat bukti maupun barang bukti yang kita amankan, kemudian dari tim penyidik mengambil kesimpulan untuk dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan.” Ujar Asih Kamis (7/12) Sore.

Masih lajut Asih, setelah pemeriksaan akhir sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka, semnetara kerugian ditemukan seratus delapan puluh juta lebih, modusnya uang dari tanah kas desa (TKD), dan dari bukti fisik pembangunan berupa dana anggaran ADD maupun DD, tahun 2015 2016.

Seperti halnya, penggunaan untuk proyek macem-macem ada paving ada rehap kantor desa kemudian Aspal dan pengelolaan TKD, banyak ditemukan Penyelewengan.

Asih menambahkan, pasal untuk tsk dijerat UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 pasalĀ  2 dan 3, minimal empat tahun pejara. (Dik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here