Home Berita KEPSEK SD NEGERI NOMOR 170/X DESA PANDAN LAGAN TANJABTIM ABAIKAN PERMENDIKBUD NO...

KEPSEK SD NEGERI NOMOR 170/X DESA PANDAN LAGAN TANJABTIM ABAIKAN PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016.

169
0

Tanjabtim,peloporkrimsus.com – Tak bisa di mengerti apa maksud kepala sekolah zunawanus spd SD negeri nomor 170/X desa Pandan lagan kecamatan geragai kabupaten tanjung jabung timur.membuat peraturan namun menabrak atau bertentangan peraturan yang telah ada.

Peraturan permendikbud no 75 tahun 2016 telah menjelaskan komite sekolah di larang memggalang dana dari wali murid dengan jumlah yang di tentukan.

Namun peraturan tersebut seakan tidak mempan untuk mengatur atau membatasi perbuatanya, Pasalnya sesuai keterangan kepsek zunawanus kepada peloporkrimsus.com,di kediaman rumahnya, terkait pungutan liar ( pungli ) yang di beban kan kepada 116 siswa mulai dari kelas1 sampai dengan kelas 6.

Keseluruhan di tentukan untuk membayar pembuatan pagar sekolah dengan besaran rp 211,000 per siswa, demikian di akaui oleh kepala sekolah.

Itu benar terang kepsek,karena itu sudah menjadi program saya,atau visi dan misi saya selaku kepala sekolah,karna mengingat kondisi selolah berada pada pinggir jalan

Dan sebelum hal itu berjalan ,saya kumpulkan semua dewan guru,setelah ada kesepakatan saya undang ketua komite dan wali murid ,di situ terjadi kesepakatan kembali,dan sudah ada yang membayar sebanyak 30 siswa

.namun dalam pelaksanaan pembayaran kami pihak sekolah tidak mau campur tangan semua saya serahkan kepada pengurus komite.tegas kepsek.

Namun peryataan kepala sekolah bertolak belakang dengan realita di lapangan.pihaknya menyampaikan terkait pembayaran pihak sekolah tidak mau ikut campur tangan.

Namun fakta di lapangan menyebutkan,melalui washap grup sekolah ,ada keterlibatan guru kelas yang menagih dana pembuatan pagar dengan maksud agar siswa atau wali murid yang belum membayar untuk segera di lunasinya .(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here