TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com -23 Juni 2026- Persoalan debu dan lumpur yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan operasional tambang di Kecamatan Satui kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Masripay, menilai kesepakatan antara legislatif dan pihak perusahaan terkait penanganan dampak tersebut belum berjalan maksimal hingga kini.
Politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan kritik keras setelah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang masih kerap terdampak material lumpur dari kendaraan tambang.

Menurut Masripay, persoalan tersebut sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Wahana beserta kontraktornya. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa kendaraan operasional harus dipastikan bersih sebelum melintas memasuki kawasan permukiman dan jalur umum.
“Kita sudah membuat kesepakatan sekitar satu setengah tahun lalu. Intinya, sebelum kendaraan operasional masuk wilayah perkotaan atau permukiman, armada harus dalam kondisi bersih. Tetapi kenyataan di lapangan masih ditemukan kendaraan yang membawa lumpur masuk ke jalan umum,” ujar Masripay kepada wartawan.
Masripay menyebut dampak dari persoalan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna jalan.
Saat musim panas, material lumpur yang mengering disebut dapat berubah menjadi debu yang beterbangan. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kualitas udara, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur tersebut, termasuk anak-anak yang setiap hari melintasi kawasan itu menuju sekolah.
Sementara ketika hujan turun, material yang tertinggal di badan jalan berubah menjadi lumpur licin yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara.
Sejumlah titik yang disebut terdampak berada di jalur mulai dari kawasan underpass PT Arutmin Indonesia, Desa Makmur Mulia, Sungai Danau, hingga Desa Sinar Bulan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Masripay meminta perusahaan tambang menyediakan fasilitas pencucian kendaraan atau wheel wash di area sebelum kendaraan keluar menuju jalan umum.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat aktivitas investasi maupun operasional perusahaan, namun meminta adanya tanggung jawab terhadap dampak yang muncul dari kegiatan usaha.
“Kami tidak melarang kendaraan operasional melintas di jalan umum. Yang kami minta adalah kendaraan dibersihkan terlebih dahulu agar lumpur tidak terbawa dan mengotori jalan masyarakat,” tegasnya.
Masripay juga menyoroti persoalan biaya pembersihan jalan yang selama ini banyak ditangani oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat anggaran daerah ikut terbebani untuk menangani dampak aktivitas yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Ia berharap perusahaan tambang, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat duduk bersama mencari solusi jangka panjang.
“Masalah debu dan lumpur di Satui sudah berlangsung bertahun-tahun. Harus ada langkah nyata agar persoalan ini tidak terus berulang dan anggaran daerah tidak terus tersedot untuk penanganan dampak yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” pungkas Masripay.”(Team)



