JAMBI,peloporkrimsus.com – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Jambi,vsoroti pembangunan ruang terbuka Hijau yang tidak ada penjelasan dari Instansi Terkait.
Mega Proyek Senilai 35 Milyar yang dikerjakan oleh PT. BUMI DELTA HATTEN, yang beralamat Jl. H. Syamsoe Bahroen RT. 04 No. 34 Kel. Selamat Kec. Danau Sipin kota Jambi, diduga tidak sesuai Spesifikasi dalam perencanaan hasil pekerjaan.
Ketua IWOI provinsi Jambi menyebutkan dari hasil turun ke Lokasi dan menemukan bangunannya terlihat ada yang retak, fasilitas umum tidak terawat (Tidak Bisa Digunakan), pelataran Lantai rusak dan masih banyak lainnya.
Menurut Maulana-red, mempertanyakan Apa Pemerintah Provinsi Jambi sudah memastikan kelayakan hasil pekerjaan proyek RTH ini?. pasalnya perkerjaan ini dalam perawatan atau pembangunan ulang, setau saya proyek ini sudah selesai, tinggal masuk pemeliharaan, bukan bongkar dan bangun kembali.” sebutnya.
Tentunya ini harus jadi perhatian Pemerintah terutama meminta kepada anggota dewan DPRD provinsi Jambi yang kemarin melakukan sidak, bagaimana hasilnya? apa yang telah disampaikan BPK dan Perkim provinsi Jambi, jelaskan Ke Publik.
Masyarakat juga mempertanyakan kenapa RTH belum bisa digunakan, dan masyarakat juga menilai Mega proyek milyaran tersebut tidak sesuai diharapkan.
Dan meminta untuk pemerintah provinsi Jambi yaitu gubernur Jambi, untuk memanggil pihak terkait baik dinas Pekerjaan umum dan permukiman rakyat provinsi Jambi Maupun pemegang proyek “bila perlu sampaikan Ke KPK biar di audit” tegas Maulana.
(Law).