Tuban,peloporkrimsus.com – Fungsi hutan bukanlah sekedar untuk kesejahteraan masyarakat saja namun lebih utama Hutan adalah paru-paru dunia yang harus tetap kita jaga keutuhunya dan kita maksimalkan fungsi serta manfaatnya
Saat di temui media ini Moch.Lahir ketua LMDH TANI LESTARI KOLONG menyampaikan dampak dari SK MENLHK nmr 287 ini sangatlah luar biasa,mestinya hutan itu Bukan malah dikurangi luasnya dan di rubah fungsinya, Kalau hutan di kurangi luas dan di rubah fungsinya maka yang terjadi adalah cuaca panas yang meningkat,banjir dan tanah longsor akan terjadi dimana-mana,belum lagi dampak yang lain,mestinya pemerintah itu lebih mengutamakan keselamatan jiwa masyarakatnya dari pada alasan kesejahteraan masyarakat yang belum jelas.
Jadi yang jelas kebijakan Menteri LHK ini menurut saya kebijakan yang setengah ngawur tidak melihat dan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi kemudian,
Maka menurut saya bagaimanapun hutan harus tetap lestari harus dijaga dan betul-betul di lindungi agar mampu menjadi penyeimbang keadaan,”Tegasnya.
Harapan saya mohon dengan hormat agar menteri LHK mencabut kembali SK nmr 287 th 2022 itu yang menurut saya ngawur dan bikin gaduh masyarakat bawah, Lebih baik menurut saya karena hutan adalah harapan kelangsungan hidup anak bangsa di masa depan maka harus tetap hijau dan lestari jangan sebaliknya malah di kurangi,”. Tambahnya.( Hir/Ros/mt )