Home Berita Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab

4495
0

Jatim,peloporkrimsus.com – Sebagai Surat Terbuka kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan semua Instansi berwenang/berkaitan

Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi mendapat perlakuan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/21) malam di Surabaya. Penugasannya sudah dipertegas Pimred Tempo. Dan Nurhadi juga telah melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/21).

Khusus kekerasan yang dilakukan terhadap Nurhadi yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar ini, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori;

1. Menjustifikasi kekerasan tersebut perbuatan biadab dan mengutuk keras perbuatan biadab tersebut.

2. Menilai perlakuan terhadap Nurhadi adalah tindak pidana termaksud dalam;
a. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik
b. Kekerasannya jelas memenuhi ketentuan KUHP serta merupakan delik Pidana Biasa. Pasal penganiayaan, penyekapan dan lainnya.
c. Melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Dan berbagai perundangan lainnya.

3. Menekankan agar Penegak Hukum;
a. Mengusut tuntas perbuatan biadab tersebut sampai pelakunya dihukum setimpal. Bukan hanya sekedar memediasi.
b. Menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku
c. Segera melakukan penangkapan serta menahan pelaku.

4. Meminta agar Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Kajati Jatim, Ketua PN Surabaya dan berbagai instansi lain yang berkompeten serta berkaitan untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.

5. Meminta semua rekan jurnalis khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasus hukumnya hingga tuntas. Dan khusus anggota PJI agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI.

Secara umum bila jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya/pemberitaannya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional.(Rzky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here