BOGOR, peloporkrimsus.com – Keterkaitan berita pada beberapa hari lalu mengenai permasalahan lahan di wilayah Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya yang tengah ditangani pengacara Ginandjar SH. MH ( salah satu Pengacara yang juga sedang menangani perkara Lembah Bukit Calincing di Desa. Cogreg Kecamatan Parung), yang mana pada kasus lahan yang berada diwilayah Desa Cinangneng diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan ahli waris oleh LH. Hal ini telah diakui pula oleh Kepala Desa Cinangneng serta Camat Tenjolaya.
Untuk kasus pemalsuan tanda tangan tersebut, pengacara Ginandjar SH. MH yang telah mendapatkan kuasa dari ahli waris Encum dan Ara H S.Pd .untuk menangani permasalahan tersebut, kemudian melakukan pelaporan ke Polres Bogor tertanggal 24 Maret 2017, dengan No. LP/B/398/III/2017/IBA/Res. Bogor.
Ginandjar SH. MH ketika di temui tim pewarta diruang kerja nya 21/07/18 mengatakan, saya memberikan apresiasi atas kesigapan dan proaktif Polres Bogor dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang ditanganinya dari lidik sudah meningkat ke sidik.
Pengacara muda ini juga menambahkan,sangat bangga dengan kerja cepat Polres Bogor, dan sesungguhnya hal ini, memang sudah menjadi tugas utama untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Seperti diketahui bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia ialah:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh Undang Undang, Polri diberi kewenangan secara umum, diantaranya: Menerima laporan atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum, mencegah dan menanggulangu penyakit masyarakat, melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan, melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian, mengeluarkan surat izin atau surat keterangan yang diperlukan masyarakat, memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.
Diharapkan ke depannya Polres Bogor tetap dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya. Kepolisian merupakan perisai bagi masyarakat Kabupaten Bogor.(Ys)