Home Berita Komisi III DPRD Tanah Bumbu Tinjau PT BIB, Minta Pengendalian Debu Batu...

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Tinjau PT BIB, Minta Pengendalian Debu Batu Bara Dilakukan Secara Konsisten

8
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan monitoring ke area operasional PT Borneo Indobara (BIB) di Kecamatan Angsana, Jumat (31/7/2026), sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan laporan masyarakat terkait dugaan debu batu bara yang berasal dari aktivitas crusher perusahaan.

Monitoring tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, didampingi anggota Komisi III Andi Sosilo, Asri Noviandani, dan Sayid Sultan Hasan. Turut hadir Camat Angsana, Kepala Desa Mekar Jaya, jajaran Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu.

Wayan Sudarma mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan setelah DPRD menerima laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan debu batu bara yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan permukiman.

“Hari ini kita monitoring ke pelabuhan PT BIB. Sebelumnya, keluhan masyarakat itu sampai kepada kita dan juga disampaikan kepada Dinas DLH,” ujar Wayan.

Menurutnya, sebelum DPRD turun ke lapangan, DLH Kabupaten Tanah Bumbu telah lebih dulu melakukan pemantauan dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT BIB untuk mengendalikan debu di area operasional.

Dari hasil monitoring tersebut, Komisi III DPRD menilai sebagian rekomendasi yang diberikan DLH telah ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Dinas DLH pun juga sudah monitoring ke lokasi, sehingga hari ini kita datang, sebagian dari apa yang direkomendasikan oleh DLH itu sudah dilaksanakan oleh BIB,” katanya.

Saat meninjau langsung area crusher yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat, rombongan DPRD mengaku tidak lagi menemukan kondisi debu seperti yang sempat dilaporkan warga.

“Kita melihat sendiri, crusher yang ada di belakang kita ini, debunya sudah tidak ada lagi,” ungkap Wayan.

Meski demikian, Komisi III DPRD menegaskan bahwa upaya pengendalian debu tidak boleh hanya dilakukan saat ada inspeksi atau pemantauan. Perusahaan diminta menjaga konsistensi pelaksanaan langkah-langkah pengendalian, terutama menghadapi musim kemarau yang berpotensi berlangsung cukup panjang.

“Hari ini juga kita memberikan rekomendasi agar apa yang sudah dilaksanakan terkait permintaan dalam rekomendasi itu terus dipertahankan. Karena kita khawatir kemarau ini akan panjang. Kalau hanya pada saat-saat tertentu saja dilakukan penyiraman, kita khawatir debu akan kembali berdampak ke permukiman masyarakat,” tegasnya.

Wayan menjelaskan, laporan masyarakat yang diterima DPRD sebelumnya juga disertai dokumentasi berupa video yang memperlihatkan kondisi debu di lokasi. Dokumentasi tersebut menjadi salah satu dasar DPRD melakukan pengawasan langsung.

Ia menegaskan, langkah monitoring yang dilakukan DPRD bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan aktivitas operasional tetap memperhatikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Kita bukan mencari kesalahan. Intinya kita melindungi masyarakat. Kalau masyarakat menyampaikan keluhan, sebagai wakil rakyat kita wajib datang dan menindaklanjuti keluhan tersebut,” katanya.

Sementara itu, hingga monitoring selesai, pihak PT Borneo Indobara belum memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat maupun hasil monitoring Komisi III DPRD Tanah Bumbu. Perwakilan perusahaan yang berada di lokasi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Komisi III DPRD Tanah Bumbu memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan rekomendasi pengendalian debu dijalankan secara berkelanjutan, sehingga aktivitas operasional perusahaan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak kembali menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar kawasan.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here