Home Berita Konflik Tambang Ilegal di Desa Menilo

Konflik Tambang Ilegal di Desa Menilo

1228
0

Tuban,peloporkrimsus.com – Maraknya tambang ilegal di wilyah Desa Menilo Kec. Soko yang terkesan bandel, beberapa kali petugas melakukakan penertiban, lagi lagi Komisi II dan Satpol PP melakukan sidak kembali, Jum’at 2 Oktober 2020 dengan konsep kunjungan kerja di balai desa mengusung tema evaluasi kegiatan pertambangan.

Mengawali sambutan sekaligus sebagi tuan rumah, karena faktor waktu yang terbatas hari jum’at, tanpa basa basi, mistajab langsung membuka materi utama tentang pertambangan, merasa tersudutkan dengan kebijakan yang telah diambil oleh pemdes, yang mana meberikan ijin pelaksanaan kegiatan penambangan, selaku Kepala desa membeberkan alasan-alasanya secara terinci.

Dimulai sejak tertanggal 30 September 2019, Pemerintah desa mengajukan Program pembuatan cetak lahan pertanian baru kepada Pemkab, dan ditindaklanjuti diadakanya Rapat Kordinasi tertanggal 7 Nopember 2019 bertempat di kantor BAPEDA dengan hasil Program dan tujuan kepala desa didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Merujuk hasil rapat kordinasi yang menghasilkan adanya dukungan dari pemerintah daerah, tertanggal 10 Nopember 2019 Pemerintah desa melakukan pemberitahuan melalui Camat kepada Bupati dalam suratnya, untuk melaksanakan kegiatan dan antisipasi munculnya permasalahan pemerataan lahan dengan menggunakan alat berat, yang merupakan suatu kegiatan kriteria penambangan, dengan begitu semangatnya Mustajab memegaskan “toh bisa menjadi suatu pendapatan dan untuk pemenuhan kebutuhan Desa”.ucap nya.

Masih dari rentetan Rapat kordinasi, adanya Kunjungan Kerja tertanggal 16 Nopember 2019 tim Kabupaten yang dihadiri Dinas SDA, Dinas Lingkungan Hidup dan BAPEDA serta Dinas Pertanian, menyimpulkan dengan dituangkan dalam berita acara, Program dan tujuan Desa yang telah diajukan, “BISA DIPERTIMBANGKAN bukannya tidak DIPERBOLEHKAN” tegas Mustajab”.

Sementara perwakilan dari DPRD Tuban Sumartono menjelaskan, kegiatan pemerataan lahan dengan alasan peralihan fungsi menjadi kawasan pertanian yang menggunakan alat berat serta limbahnya dikomersilkan hal tersebut merupakan suatu kegiatan kriteria penambangan, secara teknis itu merupakan pelanggaran, karena para Pelaku usaha tidak memiliki perijinan, tidak bisa memberikan Jaminan reklamasi, dan dikutip dari Perda Tuban tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, “Desa Menilo merupakan kawasan Kriteria peruntukan Evakuasi penangulangan bencana, bukan peruntukan pertambangan” tegasnya.

Menyinggung alih fungsi lahan, yang rencana dijadikan kawasan pertanian, harus memenuhi ketentuan baik teknis maupun administrasi, dengan jlentereh sumartono menjelaskan ” harus ada hasil uji laboratorium tentan kandungan unsur hara, tetap mengacu Permentan No. 61 pedum pencetakan sawah baru, memenuhi unsur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Masih Kata Sumartono, Selama Perijinan Pelaku usaha tambang belum legal dan persyaratan administrasi cetak lahan sawah baru belum tepenuhi, kegiatan yang melibatkan dan menggunakan alat berat harus diberhentikan, Kami dari Lembaga Legislatif akan melakukan tuntutan kepada pemerintah yang tidak mengikuti amanat undang-undang, yakni dalam hal ijin tambang maupun syarat dan teknis cetak lahan sawah baru.

Sebagai kalimat penutup dalam sambutanya, mewakili lembaga legislatif sumartono menambahkan, “Jika kelengkapan administrasi serta syarat teknis rencana cetak lahan sawah baru sudah terpenuhi, kami siap membantu perijinanya dan mengusulkan untuk bisa segera terlaksanakan” pungkasnya.(Much)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here