Home Berita KONSISTENSI BLP KAB.TANAH BUMBU DIDUGA DI NODAI KEPENTINGAN DALAM PENETAPAN PEMENANG LELANG

KONSISTENSI BLP KAB.TANAH BUMBU DIDUGA DI NODAI KEPENTINGAN DALAM PENETAPAN PEMENANG LELANG

548
0

TANAH BUMBU, PH-Krimsus : BLP Kab.Tanah Bumbu di nilai blunder dalam penetapan pemenang lelang, sepanjang tahun 2017 dunia kontraktor Tanah bumbu khususnya sudah mengetahui sikap BLP tanah Bumbu yang di duga bersikap mewajibkan semua perusahaan yang mengikuti Lelang pengadaan barang/ Jasa pemerintah harus dalam status aktif masa berlaku SBU nya termasuk Registerasi Tahunan.

Hal tersebut mengacu pada perpress no 54 tahun 2010 serta perubahan dan turunannya Tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah yaitu dasar hukum yang di jadikan acuan dalam dokumen Lelang, Namun pada pelelangan yang di tayangkan Akhir Desember Tahun 2017 dan penetapan pemenang awal Januari Tahun 2018 sikap BLP di duga Blunder, yaitu memenangkan salah satu perusahaan yang masa berlaku registerasinya habis pada pelelangan ,Nomor : 027/118.01/PKBLP/Setda-BLP/2017,Tanggal : 21 Desember 2017 untuk Pengadaan PENINGKATAN DAERAH IRIGASI BARUGELANG KEC. KUSAN HILIR (DAK),hal ini menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, yang menganggap bahwa konsistensi BLP kab Tanah Bumbu dalam menentukan sikap diduga ternodai oleh kepentingan, Sikap ini tentunya bertentangan dengan SOP pengadaan dan pelelangan barang/jasa pemerintah.

Karena satu sisi BLP juga menggugurkan perusahaan yang SBU nya sedang dalam proses sedang disisi lain pokja memenang SBU yang belum melakukan registerasi,Saat di konfirmasi Kabag BLP menjelaskan bahwa hasil konfirmasi dengan pokja bersangkutan menyampaikan, saat konsultasi dengan pihak LKPP bahwa status registrasi merupakan ranah LPJK dan Status SBU masa berlaku masih hidup menurutnya, namun sebenarnya didalam SBU setiap badan usaha sudah tertera bahwa setiap perusahaan wajib melakukan registrasi pada tanggal, bulan dan tahun yang sudah di tetapkan, rupanya masalah ini menjadi polemik di internal pokja dalam menentukan sikap, dan ketika team mengkonfirmasi rekan kontraktor, mereka mengeluhkan sikap pokja yg selalu berubah ubah sikap, dan kebanyakan perusahaan tidak menawar karena status perusahaan mereka belum melakukan registrasi yang di tahun sebelumnya selalu di permasalahkan sebagian pokja tuturnya.

Masalah ini menjadi catatan khusus terhadap pokja BLP tanah bumbu dalam bersikap karna melihat keterangan di atas di dalam tubuh pokja masih terpecah belah dalam menentukan sikap dalam mengambil sebuah keputusan, Kabag BLP menyampaikan bahwa berjanji mengevaluasi masalah tersebut dan BLP juga berjanji akan melaksanakan tugasnya sebagai Badan Layanan Pelelangan yang independent dengan baik, konsisten dan bebas dari intervensi dan kepentingan, Kabag BLP juga meminta agar tidak ragu ragu untuk menyampaikan apabila di temukan kejanggalan kejanggalan selama pelaksanaan pelelangan di tanah bumbu khususnya.Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here