Mataram, Peloporkrimsus.com – Skandal korupsi dilingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB dibawah kepemimpinan H.Nasarudin terus mengeruak, bukan hanya menjadi sorotan masyarakat NTB, melainkan juga menjadi isu Nasional yang ramai dibicarakan publik seantero nusantara.
Sejumlah masa yang berasal dari Barisan Muda Untuk Keadilan (BMK_NTB) dan Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK_NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB, Kamis (15/8) terkait kasus korupsi berupa Pungutan Liar pada dana bantuan yang diperuntukan untuk belasan Mesjid pasca gempa Lombok 2018 kemarin.
Sebelumnnya kasus Pungli yang menangkap tangan salah satu pejabat di Kanwil Kemenag NTB tersebut kini tengah disidang di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Mataram. Joni Junaidi selaku Jendral Lapangan dalam orasinya mengatakan “Pernyataan saudara Silmi mantan pejabat di Kanwil Kemenag NTB saat dipersidangan menyebut keterlibatan atasannya kepala Kanwil Kemenag NTB H. Nasarudin seharusnya menjadi landasan utama serta bukti kuat bagi pihak penyidik Kepolisian Polda NTB untuk segera Memanggil, Memeriksa dan menahan yang bersangkutan (H. Nasarudin) Agar ia tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti dalam skandal yang membuat malu masyarat NTB tersebut. Penahanan itu sangat perlu dilakukan, biar masyarakat tidak beranggapan kalau hukum itu tebang pilih dalam menyelesaikan perkara, paparnya saat berorasi dihadapan polda Ntb.
Kanwil Kemenag NTB yang disebutkan namanya dipengadilan oleh terdakwa sebagai Dalang utama dalam kasus Pungli tersebut harus juga ditahan, agar rasa keadilan hukum dan tidak tebang pilih bisa ditunjukan oleh penegak hukum itu sendiri. Saudara Silmi jangan dijadikan “Kambing Hitam” untuk menyelamatkan mereka yang berkuasa, ujar Joni.
Belum lama ini dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, Silmi secara terang terangan mengungkapkan, kalau ia melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada dana bantuan Mesjid tersebut bukan atas inisiatif atau Kemauan pribadi, melainkan atas instruksi atau perintah dari atasannya, yang tak lain adalah Kepala Kanwil Kemenag NTB saudara H. Nasarudin, terang Joni aktifis yang juga merupakan Wartawan senior tersebut.
Hal yang sama di ungkapkan oleh Gufran, dalam orasinya ia mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigasi atas harta kekayaan yang dimilik H. Nasarudin, mengingat banyak informasi yang berkembang kalau ia memiliki kekayaan yang cukup besar dan hal itu menjadi tanda tanya bagi publik. Apalagi dengan disebutkan namanya di fakta persidangan semakin membuat publik curiga ungkap pimpinan Kapak Ntb.
Lanjut Gufran, dari awal banyak pihak telah menganalisa serta menduga dalam kasus pungli dana bantuan untuk mesjid itu kalau Silmi hanya suruhan, sedangkan aktor utama atau “dalang” dalam skandal tersebut tak lain adalah H. Nasarudin yang memegang jabatan tertinggi di Kanwil Kemenag NTB. Sebab Pungli terhadap dana bantuan untuk belasan Mesjid tersebut, ada kasus lain yang lebih besar yang medera instansi tersebut, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 (K_13) yang anggarannya sangat fantastik, mencapai Dua ratus milyar rupiah pada Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari dana APBN.
Kasus dugaan korupsi K_13 pertama kali di ungkapkan oleh Ombusdman Perwakilan NTB dan dilaporkan ke pihak Polda NTB. Namun seiring berjalannya waktu, oleh pihak penyidik Polda NTB dinilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan dihentikan. Padahal banyak pihak menilai kalau kasus K_13 sarat akan korupsi dan diduga melibatkan pejabat teras di Kanwil Kemenag NTB.
Pantauan wartawan dilokasi aksi masa hanya melakukan orasi di depan kantor Polda NTB tidak satu pun Pejabat Kepolisian yang menemui masa aksi untuk menyampaikan tanggapan terhadap aspirasi massa.(Mus)