Home Berita Korupsi Jalan Kalibalangan Salah Satunya Oknum Asn PUPR Lampung Utara

Korupsi Jalan Kalibalangan Salah Satunya Oknum Asn PUPR Lampung Utara

192
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com – 
Kejaksaan Tinggi Lampung Utara akhirnya menahan dua tersangka Kasus Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Abung Selatan 2019 silam diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan penyedia atau Kontraktor.

Dalam hal ini di jelaskan oleh Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Ariatmaja bahwa seseorang berinisial Y selaku PPK dan AA selaku kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

kami jelaskan progres perkembangan dan penyidikan terhadap kasus peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang Empat pada dinas PUPR Lampung Utara tahun 2019, berdasarkan pemeriksaan dari 16 orang saksi maka 2 orang resmi ditahan” jelas Kadek, Selasa Malam 21-12-2021.

l Kadek juga menerangkan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.995.547.000 yang pada Maret lalu mulai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan penyimpangan berupa kekurangan Volume dalam pekerjaan itu.

“jadi pekerjaan itu terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran lapisan agregat Kelas A dan B serta lapisan Aspal Beton, dan ditemukan kurang volume dengan nilai kerugian Rp. 794.368.321 berdasarkan perhitungan auditor”jelas Kadek.

Selasa 21-12-2021, Kejari Lampura berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang telah cukup menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999.

keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi”tuturnya (rizky/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here