Bima, Peloporkrimsus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik (Parpol) sepakat menghadirkan kegiatan kampanye lebih baik dan meminimalisasi bentuk pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Bima.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum serentak tahun 2019 yang digelar KPU Kabupaten Bima di Aula Hotel Kalaki Bima, Jumat (9/8/2019).
Ketua KPU Kabupaten Bima S.Pd.I SH menjelaskan, rapat evaluasi sengaja digelar pihaknya sebagai bahan evaluasi kampanye dan beberapa tahapan lain pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.
“Untuk Pilkada Kabupaten Bima insya Allah dimulai dan memasuki tahapan persiapan yang dimulai dari perencanaan dan penyusunan PKPU. Setelah itu, segera disahkan menjadi panduan kita dalam menyusun aturan-aturan turunannya,” ujarnya.
Pihaknya menyilakan Parpol dan Bawaslu maupun aparat keamanan yang hadir pada kegaitan rapat evaluasi tersebut memberikan input kepada KPU Kabupaten Bima berkaitan pelaksanaan tahapan terutama kegiatan kampanye pada Pemilu 2019.Selanjutnya, masukan dari para pihak akan disampaikan pada rapat KPU tingkat Provinsi NTB dan diteruskan tingkat nasional.
Rapat evalausi ini dipimpin Devisi Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin S.Pd.I tersebut sejumlah penghubung Parpol memberikan sejumlah masukan.
Dari regulasi-regulasi yang dibuat KPU perlu diketahui apa saja yang dihadapi peserta Pemilu. Hal tersebut adalah yang ingin diketahui oleh KPU. Masukan dari mitra kami dari Bawaslu, juga masukan dari pihak keamanan baik dari TNI dan Polri dalam kegiatan pengamanan Pemilu 2019 kemarin sangat diperlukan,” ujar Ady.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin S.Pd memberikan input tentang perlunya atensi berkaitan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Menurutnya, pihak pemerintah kecamatan juga perlu dilibatkan dalam kegiatan rapat koordinasi.
Bawaslu juga memberikan input berkaitan perlunya koordinasi kuat penyelenggara Pemilu maupun Pilkada berkaitan pengamanan kegiatan seperti kampanye. Hal yang mesti diatensi juga berkaitan pemberian STTP. “Karena ada juga peserta Pemilu yang tetap kampanye walaupun tanpa STTP,” ujarnya.
Sejumlah perwakilan Parpol seperti LO Partai Golkar Kabupaten Bima Dafullah M.Pd memberikan input tentang pengamanan kegiatan kampanye. Hal tersebut karena pihaknya memiliki pengalaman buruk pada kegiatan kampanye saat Pemilu 2019, karena dihadang saat melaksanakan kampanye di daerah pemilihan 2 Kecamatan Bolo. Padahal ketika itu sudah mengantung STTP.
Sementara itu dari pihak keamanan memberikan input kepada Parpol agar melaksanakan kesepakatan dan kesepahaman yang disimpulkan dalam rapat koordinasi. Sehingga setiap hasil rapat harus disampaikan kepada pengurus, kader maupun pendukung di bawahnya. Misalnya berkaitan larangan pelibatan anak di bawah umur pada kegiatan kampanye dan menaati batas waktu kampanye sebagaimana diatur STTP kampanye.(Rif)