Bima, PH-Krimsus : Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima Sabtu (02/06/18) menggelar Rapat Koordinasi di aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima.
Ketua LPA Kabupaten Bima Ny. Rostiati Dahlan S. Pd dalam pemaparannya mengatakan, Rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, “Kehadiran LPA Kabupaten Bima sudah banyak memberikan kontribusi melalui pendampingan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak, baik di pengadilan terutama pendampingan-pendampingan di luar pengadilan” tutur Ny.Rostiati Dahlan S.Sd.
Rostiati yang didampingi Wakil Ketua Amar Makruf SH dan Sekretaris LPA Umar, SKM dan sejumlah pengurus menambahkan, “Sebagai mitra pemerintah Daerah yang melakukan fasilitasi maupun pendampingan dalam melindungi hak-hak anak, LPA Kabupaten Bima selain harus bersinergi dan melakukan Koordinasi intensif dengan Perangkat Daerah terkait seperti DP3AP2KB, Dinsos dan lainnya, juga dengan Lembaga dan Instasi penegak hukum dalam penanganan kasus yang terjadi pada anak” jelasnya.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas lapangan pengurus, Ketua LPA mengatakan diperlukan pembagian tugas lebih kongkrit para pengurus.
“Pengurus akan diberikan tanggung jawab untuk melakukan pendampingan kasus pidana yang melibatkan anak-anak berdasarkan pembagian wilayah/Kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk kemudahan penanganan dan pelaporan kasus “Kata Rostiati.
Selain itu, untuk peningkatan dan kelancaran koordinasi, komunikasi dan pengeloaan informasi terkait data dan kondisi lapangan, saatnya seluruh pengurus LPA dapat berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan penanganan kasus. Dengan demikian, masing-masing anggota harus bertanggung jawab terhadap kasus yang ada di wilayahnya. Harap Rostiati.
Rapat juga melakukan evaluasi berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan yang masih perlu ditingkatkan untuk menunjang secara optimal kegiatan lapangan pengurus. (Rif )