Home Berita LPK NASIONAL INDONESIA (Jambi Rimbo Bujang) Siap memberikan solusi Kredit Macet yang...

LPK NASIONAL INDONESIA (Jambi Rimbo Bujang) Siap memberikan solusi Kredit Macet yang dialami konsumen.

309
0

Tebo,peloporkrimsus.com – terkait berita Jambi Infonegerijambi.com bahwa Terkadang, para debitur masih bingung menyikapi permasalahan kredit macet. Oleh sebab itu, LPK Nasional Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan beberapa kiat kiat menghadapi situasi yang tak mengenakkan tersebut. Namun, jangan pula terlena dan bahwa hutang sekecil apapun tetap pada akhirnya harus dibayar. Dan distau sisi pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( kreditur-Red) tetap mematuhi peraturan dan perundangan undangan yang berlaku dalam menyikapi kredit macet yang dialami nasabahnya.

Seperti dikatakan, Ketua LPK Nasional Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Andre H O Sirait, “ Kami punya motto Soal Kredit Macet Konsumen Kami Hadir Memberikan Solusi. Adapun langkah tersebut ada dua cara, bisa melalui non litigasi maupun litigasi. Sehingga dapat menekan pembengkakan kerugian masing masing pihak baik secara imaterial maupun material ,” jelasnya.

Masih kata, Andre, disaat ada kunjungan pihak bank atau finance dalam menjalankan tugasnya. Jangan menghindar. Hadapi saja, ajukan permohonan secara lisan maupun tertulis. Jelaskan kondisi keuangan anda saat ini dan penyebab atas keterlambatan realisasi kewajiban. Sampaikan itikat baik anda. “ Jika masih ngotot, cepat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Namun konsultasikan secara matang permasalahan yang anda alami kepada pengacara, paralegal, atau Lembaga Perlindungan konsumen yang terpercaya dan kredibel,” jelasnya.

Lanjut, Andre, Pelaksanaan eksekusi jaminan fiduisia harus mematuhi Putusan No. 18/PUU-XVII/2019, MK mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur. Bila UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia awalnya membolehkan kreditur mengeksekusi sendiri, per 6 Januari 2020 kreditur mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat. “Artinya ketika debitur atau konsumen mengalami kredit macet, jangan lagi ada prilaku kesewenangan oleh pihak lain dalam melaksanakan eksekusi jaminan fidusia ( kendaraan nasabah-Red). Tengok regulasi diatas,” katanya. (hft).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here