Home Berita LSM LIRA GRUDUK KEMENKUMHAM, TERKAIT ADANYA PENERBITAN LOGO LSM LIRA SECARA ILEGAL...

LSM LIRA GRUDUK KEMENKUMHAM, TERKAIT ADANYA PENERBITAN LOGO LSM LIRA SECARA ILEGAL DAN MELANGGAR KONSTITUSI

653
0

PROBOLINGGO, Peloporkrimsus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Di Jakarta, tindakan tersebut menyusul dugaan adanya malpraktek administrasi dalam penerbitan “LOGO LSM LIRA” kepada Yudhi Komarudin yang melanggar Pasal 4, 5 dan 6, UU Merek Nomor 15 Tahun 2001.

“Kami juga ingin memberantas oknum-oknum di Kemenkumham yang terlibat dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” tegas Presiden LSM LIRA, Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, N,Si, di depan kantor Kemenkumham, Rabu sore (6/3/19).

LSM LIRA merupakan organisasi yang didiririkan oleh H> Jusuf Rizal dan teman-teman, sejak tahun 2004 dari Embrio Blora Center (Relawan SBY-JK for President 2004). Terdaftar di Kesbangpol sesuai dengan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Tahun 20015, telah mendafkarkan Logo LSM LIRA yang masa berlakuknya habis tanggal 26 Agustus 2015.
Sehubungan dengan adanya keterlambatan pendaftaran ulang, Jusuf Rizal menerangkan, bahwa LSM LIRA telah mendaftarkan ulang kembali Logo Kepemilikan tanggal 18 Maret 2016 di Kelas 45. Hal ini sesuai dengan arahan, pendaftaran perpanjangan dikatakan tidak bisa dilakukan perpanjangan dan harus mendaftarkan ulang namum masuk skala prioritas.

“Kami telah mendaftar ulang logo LIRA, sudah didiskusikan dan meminta arahan Direktur Merek dan Analisa Geografis, Fathlurrachman, SH, MM. Sesuai arahannya, kita lakukan semua, sehubungan adanya pihak lain, Yudhi Komarudin, 4 Maret 2016 mendaftarkan logo yang mirip LOGO LIRA dengan penambahan kata Indonesia,” tutur JR, sapaan akrabnya.

Logo-logo yang telah didaftarkan, lanjut JR, kemudian telah ditayangkan di Webstite www.dgip.go.id (Webste Dirjen Haki). Pihak Menkumham menyatakan seluruh perkembangan hasil penilaian subtantif dapat dilihat di website tersebut, dan dikatakan penilaian akan dilakukan setelah Satu Tahun Dua Bulan.

“Kami selalu mengikuti perkembangan dari laman website. Namun menemukan kejanggalan, awalnya pendaftaran Yudhi Komarudin di Kelas 45 dilakukan oleh Yudhi Komarudin kemudian hilang. Namun pada tanggal 18 Agustus 2017 tiba-tiba muncul dua pendaftar atas nama Yudhi Komarudin dengan memakai konsultan di Kelas 35 (Publik Relation), tanggal 4 Maret 2016 dan 7 September 2016 di kelas 45. Untuk kelas 35 sekaligus diumumkan telah diterbitkan Logo pendaftaran 4 Maret 2016 di jelas 35 kepada Yudhi Komarudin, tanggal 24 Mei 2017,” terang JR, sapaan akrabnya.

Pada saat menyerahkan Surat Keberatan, sambung Jusuf Rizal, petugas di Direktorat Merek, terlebih dulu melakukan pengecekan melalui lama www.dgip.go.id di komputer didampingi staf LSM LIRA< Suharto. Disebutkan pendaftaran merek tanggal 14 April 2016 tidak ada di website. Tetapi faktanya bisa muncul usulan penerbitan merek atas nama Yudhi Komarudin di kelas 35 dengan LOGO yang sama persis dengan Logo milik LSM LIRA, tidak ada pengurangan maupun tambahan.

Namun tiba-tiba LSM LIRA memperoleh informasi dari pihak lura, bahwa LOGO LSM LIRA telah diterbitkan Sertifikatnya kepada Yudhi Komarudin, tanggal 14 Januari 2019. Hal ini menjadi janggal, pasalnya surat keberatan LSM LIRA belum direspon, tapi logo yang diajukan Yudhi Komarudin bisa diterbitkan. “Kini konfirmasi ke Direktur Merek dan Analisa Geografis, Fathlurachman, SH, MM sudah tidak direspon,” kata Jusuf Rizal.

Jusuf Rizal meminta kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly agar menyikapi penerbitan logo secara “Ilegal dan melanggar konstitusi”, serta melakukan gelar perkara dan mencabut penerbitan Sertifikat Merek, Logo milik LSM LIRA yang diterbitkan kepada Yudhi Komarudin. Sedangkan, pihaknya telah menggunakan logo LSM LIRA sudah dilakukan sejak lama.

Begitu Juga yang diKatakan Samsudin SH. Bupati Lira Kab. Probolinggo. Bila mana Kemenkumham secara konsisten dan profesional hal itu tidak perlu terjadi karena semuanya telah diatur dalam UU No.17 tahun 2013 tentang  keormasan,” LIRA telah memiliki legalitas Surat keterangan”. Tegasnya. (Slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here