Home Berita PEMBANGUNAN PAVING DI GILI KETAPANG SUDAH AMBURADUL

PEMBANGUNAN PAVING DI GILI KETAPANG SUDAH AMBURADUL

304
0

Probolinggo, Peloporkrimsus.comĀ – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti pembangunan di pelabuhan laut pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo karena diduga banyaknya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut serta laporan dari masyarakat setempat khususnya dari Pulau Gili Ketapang.

Sehubungan dengan berkembangannya pembangunan di pelabuhan laut Pulau Gili Ketapang maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur menganggarkan dana APBD provinsi Jawa Timur TA. 2018 sebesar 12.866.350.000,00 melalui proses lelang dan dimenangkan oleh PT. CAHAYA CERAH yang beralamat di JL. Sutorejo Utara No.27 Kota Surabaya Jawa Timur.

Berdasarkan adanya temuan dari Tim Investigasi Media Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan dan berbagai sumber yang dipercaya serta monitoring pemantauan dan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “King Gagak Hitam dilapangan juga diketahui bahwa ditemukan dilokasi Pekerjaan banyaknya kerusakan-kerusakan didalam pekerjaan tersebut.

Ditemukan pekerjaan pemasangan paving tampa memakai alas pasir, karena fakta yang kami temukan dilapangan adalah menggunakan sisa-sisa material pasir dan sudah tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ada, menurut Dugaan kami pekerjaan tersebut sudah tidak sesuai dengan RAB yang tidak mengutamakan kualitas pembangunan sehingga hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan maryarakat Pulau Gili ketapang kecamatan sumberasih kabupaten probolinggo.”tutur”ketua lsm King Gagak hitam.

“Samsul Huda” juga menambahkan dalam kurun waktu 1 bulan tidak ada tindak lanjut dari dinas perhubungan provinsi jawa timur terkait pekerjaan tersebut maka kami akan Memberikan informasi/pelaporan kepada BPK RI perwakilan provinsi jawa timur serta kepada Aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan PP. NO. 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepada pihak instansi-instansi terkait khususnya BPK atau KPK agar segera melakukan pengecekan dilapangan demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat indonesia khususnya dikabupaten probolinggo dan sesuai dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 sebagai pengganti dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi. (Slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here