Home Berita LSM LPPK-NTB, Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bima ke Kejati...

LSM LPPK-NTB, Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bima ke Kejati Raba Bima

754
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi Nusa Tenggara Barat (LSM LPPK-NTB). Direktur Eksekutif LPPK NTB, Akbar S.Ikom Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bima ke Kejaksaan Tinggi Raba Bima, Senin (21/10/2019).

Direktur Eksekutif, Akbar S.Ikom menjelaskan, kami dari LSM LPPK-NTB melaporkan terkait dugaan Perjalanan Dinas Fiktik DPRD Kota Bima sebagaimana pelaporan kami dengan nomor Surat : 02/B/LSM/LPPK NTB/X/2019, Yang ditujukan kepada Ketua Kejaksaan Tinggi Raba Bima.

Akbar S.Ikom memaparkan Bahwa point pengaduan terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD kota bima, dalam Pemeriksaan secara uji petilk terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan Dinas dan hasil konfirmasi maskapai dan hotel menunjukkan Belanja Perjadin senilai Rp 1.416.759.545,00.

“Dengan arti ketua dan anggota DPRD kota Bima tidak menjalankan tugas negara dan diduga tindakan merugikan keuangan negara ratusan juta” Jelas Akbar yang didampingi Sekjend LSM LPPK-NTB, Fadlin.

Akbar S.Ikom menambahkan, bahwa pengaduan yang kami masukan sejak senin tanggal 21 Pebruari 2019 untuk ditindaklanjuti.

“Untuk kedepannya kita tunggu panggilan dari pihak penegak hukum”, tandas Akbar. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here