Home Berita Main Judi Remi, Empat Pegawai Koperasi Dibekuk

Main Judi Remi, Empat Pegawai Koperasi Dibekuk

920
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Sebuah warung makan milik warga yang beralamat di Rt 007/004 Dusun Mangge Na’e Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima digerebek polisi, sekitar pukul 14.30 Wita, Minggu (18/19) siang hari.

Empat orang pemuda diamankan polisi lantaran kedapatan bermain judi remi. Empat pemuda itu berinisial “Y” (24) pegawai koperasi Rt 002/003 Dusun Pali Desa Daru Kec.Bolo, “I” 24) pegawai koperasi Rt 010/002 Dusun Kore Desa Nggembe Kec.Bolo, “AM” (26) pegawai koperasi Rt 012/002 Dusun Kore Desa Nggembe Kec.Bolo, dan “DS” (23) pegawai koperasi Rt 015/004 Dusun Mada Kopa Desa Dena Kec Madapangga digelandang di kapolsek Woha.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan, Satu kotak kartu remi, Uang tunai sebesar Rp.200.000 yg terdiri dari Pecahan uang kertas Rp.5.000,- sebanyak 26 lembar dan Pecahan uang kertas Rp.10.000, sebanyak 3 lembar serta Pecahan uang kertas Rp. 20.000, sebanyak 2 lembar” tutur Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi, Minggu (18/8/2019).

Warung milik Indra Alamsyah itu digerebek berawal dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas perjudian. Kekesalan warga semakin menjadi lantaran peringatan mereka tidak digubris para pelaku penjudi.

Kasubbag Humas berharap, peran aktif masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau perbuatan lain yang melanggar hukum.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada kami apabila ada yang melakukan praktik judi atau aktivitas melanggar hukum lainnya,” kata Kasubbag Humas, Iptu Hanafi.

Kini keempat pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek woha guna di lakukan proses hukum. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here