Home Berita MARAK USAHA WAREM DI TENGAH PANDEMI DI KECAMATAN SUNGAI BAHAR

MARAK USAHA WAREM DI TENGAH PANDEMI DI KECAMATAN SUNGAI BAHAR

209
0

Muaro jambi,peloporkrimsus.com – pemerintah daerah kabupaten muaro jambi telah membuat peraturan daerah (PERDA) NOMOR 2 TAHUN 2015 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila, serta telah di jelaskan secara tegas dalam perda BAB IV TENTANG PIDANA PELACURAN, pasal 6 setiap orang dan atau badan di larang menggunakan tempat tinggal, hotel, panti pijat, salon, pondokan, warung, kantor, tempat hiburan dan tempat-tempat usaha lainya untuk kegiatan pelacuran.

Serta di jelaskan di BAB V TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA, dalam pasal 11 di terangkan bahwa setiap orang dan /atau badan dilarang (a). Sengaja memberikan bantuan untuk terjadinya tindak pidana pelacuran dan tindak pidana kesusilaan.(b).sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pelacuran dan tindak pidana kesusilaan. Namun hal tersebut seakan bagi para pelaku usaha prostitusi, di anggap sebagai isapan jempol belaka padahal saat ini pemerintah daerah sampai pemerintah pusat, dengan berbagai upaya serta menguras tenaga untuk memutus mata rantai penularan covid 19, namun bagi para pelaku usaha prostitusi se akan itu tidak berpengaruh bahkan terkesan abai dari himbauan dan peraturan tersebut, pasalnya kegiatan dan praktek prostitusi di tengah kondisi pandemi marak dan masih saja beraktifitas di desa panca bakti kecamatan sungai bahar kabupaten muaro jambi.

Di wilayah tersebut setidak nya ada lima titik, atau tempat, dengan modus warung jual minuman kopi, namun di balik itu praktek prostitusi berjalan ramai, salah satunya warem tempat pelaku usaha prostitusi berinisial SN dan RD, beberapa waktu lalu SN dan RD menyampaikan kepada peloporkrimsua.com kalau usaha warem tersebut adalah usaha berdua alias join antara SN dan RD dan pihaknya menjelaskan ada salah satu media yang mau memberitakan tentang usaha waremnya tersebut pasca ada razia dari satpol pp di jelaskan oleh SN kalau sempat di beritakan dan berujung jadi masalah bagaimana nasib anak anak kami pak, kami gak apa-apa di tutup asalkan kebutuhan kami di penuhi jelas SN.

ketika hal tersebut di konfirmasikan peloporkrimsus.com kepada kasat pol pp syaeful melalui telpon terkait kegiatan razia beberapa waktu lalu, namun praktek prostitusi masih saja tetap berjalan, pihaknya menyampaikan, kalau kegiatan razia yang di laksanakan itu, pelaku usaha telah di berikan sanksi dengan membuat surat peryataan tidak akan mengulangi perbuatnya kembali di saat pandemi seperti ini, dan terkait saat ini praktek prostitusi masih beroperasi pihaknya akan segera mengambil tindakan …pungkasnya.(sdk).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here