Home Berita Maraknya Aktifitas Penambangan IlegaL di wilayah Hukum Polres kabupaten blitar Terkesan kebal...

Maraknya Aktifitas Penambangan IlegaL di wilayah Hukum Polres kabupaten blitar Terkesan kebal Hukum

42
0

Blitar kabupaten,Peloporkrimsus.com- Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Kabupaten Blitar membuat pelaku ilegal makin tumbuh subur. Tak heran, kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang sangat besar,

Salah satu usaha pertambangan tanpa izin berada di Desa butun, Kecamatan gandusari, Kabupaten Blitar, dan di Desa babadan, kecamatan wlingi,kabupaten blitar,dari kesaksian warga sekitar tambang tersebut, dikelola oleh saudara agus beru dan heru glowoh, terkesan kebal hukum ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang Pasir di area Mutiara tersebut, mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya.Dan Dampak Nya.

Saat awak Media meninjau lokasi pertambangan tersebut, pada hari kamis 28 maret 2024, benar saja” aktifitas pertambangan dengan menggunakan sedot diesel dan puluhan dum truck dengan leluasa menggali mengangkut hasil pasir ilegalnya, pertambangan tersebut ada kurang lebih 4 titik.

Ketika disinggung perihal badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka tak menjawab. Hanya berkata singkat, “Mohon Maap Mas Gak Tahu.”

Tak patah semangat, awak Media terus menggali informasi terkait pertambangan tersebut, saat itu pula pada hari jum’at 29 maret 2024, tim ivestigasi langsung menelpon pihak APH Polres kabupaten blitar, selaku kanit pidsus Ipda Andry, namun sangat di sayangkan bilau tidak ada respon terkait adanya tambang ilegal di wilahnya.

Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Penambang ILEGAL yang merugikan Negara.
” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian Pasir harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.

tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dimohon APH segera menindak lanjuti adanya pertambangan ilegal tersebut, khususnya @Polres kabupaten blitar @polda jatim@ menteri Esdm@jendral Listiyo Sigit Prabowo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here