Home Berita Mobil Truk Lintas Pelabuhan Paciran Ke Pelabuhan Penyeberangan Bawean, Banyak Ditemukan KIR...

Mobil Truk Lintas Pelabuhan Paciran Ke Pelabuhan Penyeberangan Bawean, Banyak Ditemukan KIR Mati.

671
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Dalam rangka menertibkan transportasi darat di Pulau Bawean, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melalui Kepala Bidang Angkutan Umum telah memberikan himbauan larangan terkait dengan tonase kendaraan mobil truk yang datang dari Pelabuhan Paciran ke Pelabuhan Penyeberangan Bawean.

Himbauan tersebut disesuaikan dengan Jalan Lingkar Bawean (JLB) yang masih kelas III.

Kabid Angkutan Umum Gresik Irfak menyampaikan, kendaraan mobil truk yang datang dari Pelabuhan Paciran boleh keluar dari area Pelabuhan Penyeberangan Bawean, dan boleh melintasi Jalan Lingkar Bawean dengan muatan total keseluruhan sekitar 8 ton.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak UPT. Pengelola Prasarana Perhubungan Wilayah Bawean untuk tetap mengawasi dan mengatur aktifitas terhadap mobil truk tersebut. Selain itu, mobil truk yang akan kembali lagi menyeberang ke Pelabuhan Paciran diharapkan tetap mematuhi himbauan terkait muatan,” ungkap Irfak.

Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto bersama Bripka Ridlo dan Aipda Suryadi menindaklanjuti atas banyaknya keluhan dari masyarakat atas aktifitas kendaraan mobil truk yang melintasi Jalan Lingkar Bawean di wilayah kecamatan Sangkapura yang diduga bermuatan lebih, Selasa (15/8/2023).

Jajaran Polsek Sangkapura, Polres Gresik saat KMP. Gili Iyang dari Pelabuhan Paciran tiba di Pelabuhan Penyeberangan Bawean, sekitar Pukul 07:00 WIB, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan mobil truk yang sudah parkir di terminal Pelabuhan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sekitar 7 mobil truk yang KIR mati, dan para supir diberikan peringatan untuk sementara waktu supaya memproses KIR yang baru. Jika nantinya ditemukan lagi masih ada KIR yang mati, maka tidak akan diperbolehkan untuk keluar dari area Pelabuhan Penyeberangan Bawean dan melintasi Jalan Lingkar Bawean,” ucapnya.

Kepala UPT. Pengelola Prasarana Perhubungan Wilayah Bawean Nasrullah mengungkapkan, mobil truk yang datang dari Pelabuhan Paciran biasanya total keseluruhannya sekitar 10,5 ton, untuk bisa keluar dari area Pelabuhan Penyeberangan Bawean dan melintasi Jalan Lingkar Bawean tetap 8 ton total keseluruhan dari mobil dengan ketinggian 3 meter dari sumbu mobil.

“Kendaraan mobil truk boleh keluar dari area Pelabuhan di Jam 08:00 WIB, dan mengenai KIR yang mati sudah menjadi catatan yang dilaporkan ke pihak Pelabuhan Paciran untuk segera ditertibkan”, katanya.

Nasrullah menambahkan, secepatnya akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak Forkopimcam Sangkapura dan Tambak, Pedagang dan Pengusaha membahas terkait KIR mati, tinggi muatan, dan tonasenya serta sangsi apa yang akan dikenakan apabila melanggar himbauan itu,” pungkasnya. (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here