Bima, PH-Krimsus : Kepolisian Resor Bima kota, menangkap seorang pelaku penggelapan dan penipuan sepeda motor milik, Subhan (25) warga Rt 05/03 Kelurahan paruga, kecamatan rasanae barar kota bima. Pelakunya bernama MM (38), warga desa tolouwi, kecamatan monta dalam kabupaten bima, dan MH (29) Desa sakuru, kecamatan monta, kabupaten bima, Rabu (07/3/2018), malam sekitar pukul, 21.40 Wita.
Kasubag Humas polres bima kota, Hendra menjelaskan, kasus penggelapan tersebut berawal dari pelaku dengan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya, malah pelaku menggadaikan motor tanpa sepengetahuan korban.
Hendra mengatakan “Para Pelaku kemudian menghubungi korban melalui Via telpon seluler, justru pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan untuk menebus motor milik korban Subhan, pelaku malah mengancam korban dengan kata-kata mau menembak korban” tutur Hendra kasubag Humas polres bima kota.
Korban yang curiga gelagat pelaku langsung menghubungi anggota polsek Rasanae barat. Polisi kemudian melacaknya, lalu setelah itu, reskrim sek Rasbar bersama korban memancing pelaku dengan pura-pura menyerahkan uang 3 jt tersebut, sehingga pelaku MM datang menemui korban ditempat yang disepakati bersama dikelurahan Sambinae kecamatan mpunda kota bima, dan setelah pelaku datang, anggota langsung mengamankan pelaku dan menggring ke mako polsek Rasanae barat.
“Setelah dilakukan Introgasi, pelaku MM mengakui semua perbuatanya, dan memberitahukan keberadaan pelaku lain yang berinisial MH, yang sedang berada dirumah Nasarudin dikelurahan tanjung” jelas Hendra.
Personil Sek Rasbar langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MH, dan pelaku berhasil di amankan bersama barang-bukti, dan anggota langsung menggiring pelaku ke polsek Rasanae Barat guna diproses lebih lanjut. (MUCH).