Home Berita PEMBANGUNAN RUKO KEBUNSARI WETAN DISINYALIR TABRAK ATURAN AMDAL.

PEMBANGUNAN RUKO KEBUNSARI WETAN DISINYALIR TABRAK ATURAN AMDAL.

381
0

Probolinggo,PH-Krimsus : Pelaksanaan pembangunan rumah toko (ruko) yang ada d kelurahan Kebonsari Wetan kecamatan Kanigaran kota Probolinggo menjadi sorotan pemerhati pembangunan dan lingkungan di kota tersebut. Pasalnya disinyalir pembangunan ruko ini banyak menabrak aturan dalam teknis pendirian bangunan.

Ruko berorientasi bisnis yang dimiliki warga keturunan ini ternyata jauh dari kesan memperhatikan lingkungan. Teknis pendirian ruko ini menutup sungai yang melintas persis di depan bangunan. “Yang jelas pendirian bangunan ini (ruko) banyak ditemukan penyimpangan. Kami akan terus memantau pekerjaan yang disinyalir melanggar dan merusak lingkungan.”ujar Syamsul Huda, Ketua LSM Gagak Hitam (Galang Gabung Kerahkan Hingga Tuntas Masalah) saat ditemui media pelopor diruang kerjanya.

Hal yang sama juga dilontarkan Ketua LPKN Perwakilan Probolinggo, Galih Prakoso SH. Menurutnya sejak awal pendirian ruko tersebut telah banyak menimbulkan gejolak di masyarakat. “Kalau mengacu pada Undang undang pendirian bangunan, seharusnya jarak bangunan dengan bahu sungai minim lima meter. Letak bangunan ini mepet dengan bibir sungai yang pada akhirnya memanfaatkan sungai dengan menutup badan sungai.

Saat wartawan dari sejumlah media diantaranya Harnas, SKU Teropong, Wartapos, Pelopor dan Wartakum melakukan investigasi kelokasi proyek tersebut, ternyata banyak menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran aturan teknis pembangunan. Penelusuran dilanjutkan ke Dinas Perijinan kota Probolinggo. Begitu juga Dinas Pengairan yang berkopeten dalam penanganan menyangkut alih fungsi sungai.

“Kasus ini wajib dikawal. Jangan sampai akibat ulah pengembang yang serampangan dalam pengelolaan properti dan tidak mengindahkan dampak lingkungan, akan berimbas pada masyarakat.” tegas Syamsul Huda, Investigasi akan terus dikembangkan terkait kasus ini. Bersambung… (Slmn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here