Home Berita Oknum Kepsek SDN 2 Ntonggu, Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

Oknum Kepsek SDN 2 Ntonggu, Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

1175
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Ntonggu Kecamatan palibelo, Kabupaten bima, Mursana AR.SPd, diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) saat pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018.

Pasalnya, Mursana AR.SPd secara sepihak memotong dana sebesar Rp 250 ribu dengan dalil uang komisi PIP dan administrasi. Dugaan pungli tersebut terungkap saat orangtua siswa penerima PIP mendatangi pihak sekolah SDN 2 Ntonggu.

“Bantuan siswa pintar, persiswa mulai kelas satu sampai kelas lima kan Rp 450 ribu, tapi dari 450 ribu tersebut dan yang diterima persiswa sebesar Rp 200 ribu, katanya uang komisi PIP, dan Administrasi, karena memang sebelumnya tidak ada kesepakatan bersama orang tua wali” ungkap salah satu orangtua siswa SDN 2 Ntonggu, penerima beasiswa PIP yang meminta namanya dirahasiakan kepada Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus, Senin, (17/9/2018).

Sumber tersebut meminta agar apa yang menjadi hak murid harus diberikan untuk dapat memenuhi keperluan sekolah penerima. Orangtua siswa itu berharap agar dugaan Pungli oleh kepsek tersebut bisa mendapatkan perhatian khusus dari pihak terkait agar tidak berdampak negatif pada siswa.

“Kita juga mengerti, tapi potongan cukup Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu saja to, ini sampai Rp 250 ribu memang, kalau jumlah sampai 200 lebih ini sudah berapa totalnya?,” tegasnya.

Orangtua murid lainnya mengungkapkan, “Bendahara sekolah tersebut mendatangi orangtua murid disetiap rumah, guna membagikan uang PIP tanpa ada informasi yang jelas. Anehnya, saat orangtua murid itu menemui bendahara sekolah malah menghindar” kesalnya.

Bahkan saat orangtua melakukan protes, kepsek tersebut malah meminta agar yang tidak setuju dengan tindakan tersebut silahkan memindahkan anaknya dari sekolah SDN 2 Ntonggu.

Kepala sekolah SDN 2 Ntonggu, Mursana AR.SPd ditemui Awak media diruang kerjanya membenarkan adanya pemotongan tersebut dengan Dalil, ”Ia benar, bahwa pemotongan PIP itu untuk keperluan administrasi, dan itu hasil kesepakatan saya bersama bendahara”ungkapnya.

“Sebenarnya, tidak ada istilah uang komisi PIP, hanya adaministrasi, dan potongan tersebut sudah sesuai kesepakatan awal bersama bendahara”tutupnya. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here