Jambi,peloporkrimsus.com – Oknum panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi berinisial M ditangkap oleh tim Polsek Pasar terkait kasus penipuan, Senin lalu 28 Agustus 2023.
Kapolsek Pasar AKP Cahyono saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangannya, M diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan kepada korbannya bahwa ia bisa memasukkan anak korbannya menjadi PNS pada PN Jambi.
“Kasus ini sebenarnya udah lama ya, Mei 2022 lah,” kata AKP Cahyono, Kamis 31 Agustus 2023.
Korban berinisial N yang belakangan merasa tertipu kemudian melaporkan M ke Polsek Pasar. Menurut Kapolsek, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap laporan dari pelapor berinisial N terhadap M.
Namun tak pernah ditemukan titik terang, terlapor M disebut beberapa kali menunda-nunda agenda mediasi.
“Ya akhirnya hari Senin kita lakukan pemanggilan, statusnya sekarang dalam tahanan. Terkait penangkapannya itu, kemudian surat pemanggilan selaku tersangka itu sudah kami tembuskan,” katanya.
Cahyono juga mengungkap bahwa dari kasus ini, korban N mengalami kerugian materil mencapai ratusan juta. “Kurang kebih Rp 300 jutaan,” ujarnya.
Kapolsek pun menyebut, terhadap pelaku M kini terancam pasal penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.