Home Berita Ormas KORAK Gresik Laporkan Kasus Dugaan Tukar Menukar Aset Tanah Desa Tanjungan...

Ormas KORAK Gresik Laporkan Kasus Dugaan Tukar Menukar Aset Tanah Desa Tanjungan ke Kajati Jatim

203
0

Surabaya,Peloporkrimsus.com – Dugaan tukar menukar aset Tanah Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berujung ke pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pelapornya ialah masyarakat yang diwakili oleh Organisasi Masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Ormas KORAK) DPC Gresik, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Daniel Sucahyono selaku Ketua DPC Ormas KORAK Gresik, “Hari ini kami melaporkan kasus tukar menukar aset tanah desa di Desa Tanjungan ke Kajati Jatim, dimana dalam kasus ini diduga ada tindak pidana korupsi dan kesalahan prosedur dalam tukar menukar tanah aset desa.”

Beberapa bukti, kata Daniel, telah dilampirkan ke laporannya. Menurut Daniel, peristiwa permohonan jual beli tanah aset desa tersebut terjadi pada awal tahun 2018. Saat itu, H selaku calon peminat tanah aset desa menyampaikan permohonan Tukar Menukar Tanah Milik Desa Tanjungan, namun Pemerintah Desa Tanjungan ( Pemerintah Desa dan BPD) belum memprosesnya.

“Selang sekian tahun tepatnya pada 13 Januari 2020, BPD Tanjungan telah mendapatkan undangan dari Camat Driyorejo dengan agenda Rapat Koordinasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa, yang dihadiri sejumlah pihak. Namun pada pertemuan itu, Ketua BPD tidak hadir dikarenakan sakit. Dalam pertemuan tersebut, Camat Driyorejo dan Perwakilan Pemohon mendorong agar permohonan saudara H segera di tindak lanjuti oleh Pemerintah Desa Tanjungan,” jelas Daniel.

“Dalam rapat tersebut Pemerintah desa Tanjungan ( Pemerintah Desa dan BPD) sepakat menindaklanjuti permohonan tukar menukar tanah kas desa tersebut dengan catatan azas legalitas dan azas manfaatnya terpenuhi dan harus mengacu pada PEMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2016. Tanah yang jadi gantinya berada di Dusun Mojotanjung, Desa Tanjungan,” lanjut Daniel.

Dijelaskan Daniel, selang seminggu setelah pertemuan di kantor Camat Driyorejo, muncul penawaran kompensasi. Namun nilainya ditolak oleh sebagian besar anggota BPD Tanjungan. Enam anggota BPD Tanjungan dari 9 anggota BPD Tanjungan oleh Kepala Desa dikumpulkan di rumah Kepala Desa dan di duga di intervensi oleh Kepala desa untuk menanda tangani persetujuan pelepasan Tanah milik Desa Tanjungan.

“Dari 6 anggota BPD Tanjungan yang di kumpulkan oleh Kepada Desa, 2 anggota BPD Tanjungan menolak untuk menandatangani,” katanya.

Kata Daniel, hingga saat ini, beberapa BPD Desa Tanjungan tidak pernah menyetujui tukar guling tanah aset desa yang dimohon oleh Sdr. H. Belum selesai urusan tukar guling tersebut, BPD Desa Tanjungan dikagetkan dengan adanya 2 objek tanah aset Desa Tanjungan yang berubah atas nama pihak lain.

“Itu diketahui saat di desa Tanjungan ada Program Pemerintah Pendaftaran Tanah System Lengkap (PTSL). Dari data yang ada di program PTSL di desa tanjungan, salah satu anggota BPD Tanjungan menemukan ada 2 aset tanah desa sudah beralih nama,” jelas Daniel.

Atas temuannya itu, Daniel yakin Kejati Jawa Timur mampu bekerja secara profesional dalam menangani perkara pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli aset desa yang merugikan negara ini.

“Kami akan pantau terus, sampai sejauh mana kasus ini berjalan. Yang pasti, kuat dugaan ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” pungkas Daniel.(Naga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here