Home Berita PAJAK RESTORAN BUKAN PENGUSAHA YANG DI PUNGUT TAPI KONSUMENNYA

PAJAK RESTORAN BUKAN PENGUSAHA YANG DI PUNGUT TAPI KONSUMENNYA

434
0

Banjarbaru, PH-Krimsus : sosialisai pajak restoran banjarbaru menurut bapk Drs rustam effendi M.A.P selaku badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.sosialisasi ini melibatkan RT dan kelurahan setempat,namun hanya mengenai pajak restoran yang diuntungkan restoran berkelas khususnya.

pajak restoran maupun rombong/warung rata rata dipungut 10% pada konsumen tapi bukan pengusaha restoran tetapi warung/rombong inipun tidak luput dari sasaran pajak karena berpendapatan 1 juta perbulan ini tidak dilihat restoran berkelas atau biasa(warung/rombong). jelas hal ini memberatkan bagi warung/rombong karena tidak mungkin dipungut langsung waktu konsumen membeli terkecuali restoran itu bisa langsung dipungut kekonsumen terpisah mengenai pajak penjualan ruko dan perumahan menurut Drs.rustam effendi M.A.P untuk ruko jalan a yani kisaran 1 sampai 1,5 juta setiap transaksi penjualan ruko dan untuk jalan karang hanyar kisaran 500 juta sampai 750 juta.

Berkenaan pajak penjualan salah seorang pengusaha ruko Irwan hal ini jelas sangat memberatkan karena berpengaruh dengan penjualan ruko tersebut.menurut pengusaha ruko meminta pemerintah banjarbaru untuk meninjau ulang mengenai pajak penjualan ini.bahkan ini sangat berpengaruh dengan pendapatan daerah pada umumnya.Rdw

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here