Home Berita Panwascam Sangkapura Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye Dalam Pemilu Damai 2024.

Panwascam Sangkapura Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye Dalam Pemilu Damai 2024.

1125
0

Gresik,peloporkrimsus.com– Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Sangkapura Tahun 2023, Panwascam Sangkapura menggelar kegiatan sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Miranda, Pukul 19:00 WIB, dihadiri Forkopimcam Sangkapura yang dipimpin langsung Camat Sangkapura Umar Junid, S.Sos.,M.M, Kapolsek Sangkapura Iptu Anas Tohari, Peltu Wega W Gaffar mewakili Danramil 0817/17 Sangkapura, Ketua AKD Sangkapura Idham Cholik, S.Pd, Ketua PPK Kecamatan Sangkapura Nailufar, serta 7 Partai Politik yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA),
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Sabtu (25/11/2023) malam.

Mohammad Muhet, SH selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sangkapura menyampaikan bahwa pengaturan Pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (Perubahan UU Pemilu).

“Peraturan lain tentang pengaturan Pemilu diantaranya: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024, serta Peraturan BAWASLU Nomor 11 Tahun 2023”, ungkap Muhet.

Lebih lanjut Muhet mengatakan, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program, dan atau citra diri peserta pemilu. Kampanye harus dilakukan dengan jujur, terbuka, dialogis. Kampanye juga merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi tahapan krusial karena tahapan untuk memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihan dan kampanye juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu sebagai penentu pada hari pemungutan suara”, pungkas Muhet.

Selanjutnya Mokhammad Khoiron, M.Pd menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000, Pasal 276 ayat (2) intinya metode kampanye: Klan media massa cetak, elektronik, dan internet, serta rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Peserta pemilu yang melanggar ketentuan, dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta pemilu, maka alat peraga tersebut tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan. Sangsi pidana tidak boleh diatur dalam peraturan pemerintah, tidak boleh diatur oleh peraturan presiden (Perpres).
Yang berhak memuat ancaman pidana itu hanya pada level undang-undang atau pada level peraturan daerah. Mengapa”, Karena kita kembali pada asas NO PANISH WITHOUT REPRESENTATIF. Artinya bahwa pencantuman ancaman pidana harus boleh dengan persetujuan rakyat. Artinya ada pada level undang-undang dengan persetujuan DPR, atau pada level peraturan daerah (Perda) dengan persetujuan Bupati/Wali kota Gubernur, itupun di batasi untuk ancaman pidana pada level Perda,” tandas Khoiron selaku koordinator divisi penaganan pelanggaran.

Dalam kegiatan tersebut, pihak penyelenggara dan peserta pemilu mendeklarasikan Pemilu Damai Tahun 2024 dengan menyatakan: Mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menjaga kampanye pemilihan umum Tahun 2024 yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi sara dan politisi uang, serta melaksanakan kampanye pemilihan umum berdasarkan undang-undang yang berlaku. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here