Kotabaru,peloporkrimsus.com – Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dilaksanakan diruang Rapat DPRD Kabupaten Kotabaru, 19/09/2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Kotabaru Drs.Muhkni AF didampingi Wakil Ketua ll DPRD Dr.M Arif,SH.MH.
Dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Said Akhmad MM, Forkopimda dan Kepala SKPD Kotabaru.
Adapun 6 buah Raperda tersebut sebagai berikut :
1. Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
2. Raperda tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
3. Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan selatan.
4. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
6. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan dibuatnya ke 6 Raperda tersebut semoga dapat dilakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif oleh DPRD Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat disahkan menjadi peraturan daerah. (Tim)