Home Berita Paripurna DPRD Kotabaru Tentang KUA dan PPAS

Paripurna DPRD Kotabaru Tentang KUA dan PPAS

136
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – DPRD Kabupaten Kotabaru kembali gelar Rapat Paripurna masa persidangan I rapat kedua tentang penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, 05/08/2023.

Kebijakan ini disampaikan oleh Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan Drs Murdianto, dengan terlebih dahulu dibuka oleh Ketua DPRD Kotabaru serta dihadiri oleh 19 orang anggota dewan.

Drs. Murdianto menyampaikan, berdasarkan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang kebijakan umum perubahan anggaran ( KUPA) dan prioritas platfon anggaran sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD, bahwa pemerintah KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah dengan memanfaatkan kenaikan dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa optimalisasi PAD,” ucap Murdianto.

Lanjutnya, hal ini untuk membangun kemandirian keuangan daerah melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, penggunaan penerimaan pendapatan blud RSUD.

Kebijakan umum alokasi belanja dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah untuk memfasilitasi pergeseran yng telah dilakukan melalui mendahului perubahan APBD pada tahun anggaran 2023.

Untuk melaksanakan kegiatan yang belum dapat dianggarkan pada anggaran APBD semula dikarena keterbatasan pendanaan, untuk menganggarkan belanja dalam rangka intensifikasi pendapatan asli daerah.

“Prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp 2.766.997.331.163 Sedangkan untuk prediksi jumlah pembiyaan adalah sebesar Rp 294.215.355.589 rupiah,” jelas Murdianto. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here