Home Berita Pelaku Curas yang juga residivis di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

Pelaku Curas yang juga residivis di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

186
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara meringkus satu dari empat kawanan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) pada Kamis 28/7/2022 pukul 00.30 wib yang mengakibatkan korbannya mengalami luka tusuk.

Tiga orang rekan tersangka lainya kini masih dalam pengejaran petugas (DPO), dan dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu buah HP merek Vivo type Y20S milik korban, sebuah topi warna hitam serta satu helai baju kaos warna hitam yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatanya tersebut.

Tersangka berinisial HS alias Putra (32), seorang residivis yang beralamat Desa Bangung Jaya, Sungkai Utara Lampung Utara.

Menurut Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. mengatakan tersangka yang diketahui seorang residivis tahun 2018 lalu, kini kembali ditangkap karena bersama tiga rekannya (DPO) melakukan Curas kalung mas dan tiga buah Hp berbagai merek di kediaman rumah Sutrisno (36), warga Desa Negara Kemakmuran, Hulu Sungkai, Lampung Utara pada tanggal 13 Setember 2021 lalu sekitar pukul 03.00. wib

“Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatanya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut, “ujarnya. Jumat 29/7/2022

Kapolsek juga menjelaskan tersangka selama ini diketahui telah lama menjadi buruan petugas dan selama ini ia diketahui bersebunyi di luar daerah Lampung Utara dan tempat tinggalnya berpindah-pindah.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah korban yang dilakukan bersama tiga rekannya (DPO). Pelaku hanya kebagian sebuah Hp milik korban dan dua buah Hp serta kalung mas hasil kejahatanya serta yang melukai korban adalah tiga orang rekannya (DPO).

Kapolsek juga menjelaskan modus aksi kejahatan tersangka bersama rekannya diketahui masuk kedalam rumah korban dangan cara mencongkel pintu jendela rumah.

Tersangka AS, berperan menunggu di luar rumah korban dan tiga rekan tersangka (DPO), masuk kedalam rumah korban mengambil kalung mas dan tiga buah Hp.

Namun saat melakukan aksinya ketiga rekan tersangka dipergoki oleh korban sehingga korban di lukai dengan cara ditusuk bagian punggung dan perut oleh pelaku hingga di larikan kerumah sakit.(Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here