Home Berita Pelaku Perusakan Program Rumah Layak Huni Dimaafkan Kontraktor, Proses Hukum Tetap Lanjut

Pelaku Perusakan Program Rumah Layak Huni Dimaafkan Kontraktor, Proses Hukum Tetap Lanjut

731
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Kontraktor muda rumah layak huni (RLH) yang ada di kecamatan ambalawi, memaafkan tersangka kasus perusakan rumah layak huni yang ada di desa mawu dalam seperti yang diberitakan media pelopor hukum & krimsus (01/09/18), pekan lalu. Pemberian maaf oleh Syukriaddin HR tersebut dilakukan saat didatangi tersangka dan didampingi kadus mawu pantai dan kadus mawu dalam, selasa (04/9/2018).

Kedua kadus tersebut diterima kontraktor Syukriaddin HR di kediamanya di desa mawu dusun tololai kecamatan ambalawi,
“Kita maafkan untuk meringankan, aparat tertentu bisa menilai. Ini hanya bahan pembelajaran. Hukuman itu bukan lamanya, tapi efek jeranya. Mudah-mudahan itu jadi pembelajaran. Kalau mau menyelesaikan masalah tidak mesti merusak, apalagi program rumah layak huni itu hampir rampung,” kata Syukriaddin yang biasa di sapa suken usai menerima kadus mawu dalam dan tersangka.

“Saya memaafkan pelaku perusakan, namun tetap mengikuti proses hukum yang ada. Sebab kasus perusakan tersebut sudah saya laporkan secara resmi di polsek ambalawi. Jadi kami minta maaf kepada bapak Syukriaddin atas kelakuan warga kami,” kata salah satu kadus mawu dalam yang tidak ingin namanya di korankan.

Lanjut Syukriaddin HR, “Untuk sementara, pekerjaan RLH yang ada di mawu dalam kita hentikan, sambil kita berkoordinasi dengan team fasilitator dan Dinas terkait, dan proses hukumnya tetap berjalan, meski pelaku sudah minta maaf” tegasnya. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here