Home Berita Pelantikan Koni Kab. Bima Dinilai Cacat Hukum, DPD LSM Gerak NTB Somasi...

Pelantikan Koni Kab. Bima Dinilai Cacat Hukum, DPD LSM Gerak NTB Somasi Pengurus Koni NTB

775
0

Bima, Peloporkrimus.com – Koni NTB melantik Hj. Indah Damayanti Putri, SE sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Bima dinilai cacat hukum. Hal itu disampikan Iswahyudin SH Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak  Indonesia NTB ).

“Jujur saya prihatin. Bagaimana tidak, sudah jelas kok beliau seorang Bupati masa harus memborong jabatan hingga menjadi ketua KONI Segala ini kesannya tidak bagus, dalam hal ini saya hanya memberikan pencerahan pada Bupati atau pemerintah itu sendiri berdasarkan aturan yang berlaku, aturannya jelas. Pejabat Struktural tidak dibenarkan menjadi pengurus apalagi menjabat sebagai Ketua KONI, Baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten,”Sesalnya.

Sambungnya, Aturannya jelas pada PP No 16 Tahun 2007 pasal 56 yang berbunyi (1)  Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik dan Aturan itu jelas kemudian diperkuat dalam UU Nomor 3 Pasal 40  Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Kalau Hj. Indah Damayanti Putri cerdas dan tau aturan jangan mau menerima jabatan itu walaupun diangkat secara aklamasi maupun di minta oleh seluruh Pengurus KONI lainnya.ujar Aktivis anti korupsi.

Kenapa penting saya menyampaikan ini? karna dalam kondisi seperti itu akan berimplikasi pada kebocoran dalam penggunaan anggaran maupun Politik anggaran nantinya sehingga keterlibatan Kepala Daerah dalam kepengurusan KONI justru tidak feer dan tentu akan menuai sorotan tajam dari berbagai elemen karna masih banyak tokoh-tokoh muda yg energik baik dari kalangan Organisatoris maupun Akademisi saya kira mereka akan mampu menahkodai KONI di Kabupaten Bima dengan segudang pengalaman yang mereka miliki tinggal pemerintah fasilitasi mereka kemudian memberikan ruang berekspresi sesuai tupoksi yg ada, ini kan penting dalam upaya meningkatkan produktifitas anak muda untuk membangun daerah.

“Jangan bupati semua yang borong jabatan, berikan peran ke orang lain biar bupati bisa fokus mengurus pemerintahan, bebrapa bulan yg lalu saya pernah mengeluarkan statement di beberapa media online di bima terkait aturan yg tidak membenarkan seorang kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota menjabat sebagai Ketua KONI agar mendapatkan referensi ia meminta beliau mundur dari jabatan Ketua KONI Kabupaten Bima,”Saran Iswahyudin,SH.

Iswahyudin, menilai pelantikan yang digelar Koni NTB di hotel mutmainah (03/10) cacat hukum tanpa mengacu pada aturan dan UU yg berlaku.

Dalam waktu dekat, Ketua DPD LSM GERAK Indonesia Provinsi NTB ini akan segera melayangkan surat secara resmi kepada Ketua KONI Provinsi NTB untuk melakukan Audiensi agar sama-sama membedah aturan dan apa dasar KONI NTB berani melantik Hj. Indah Damayanti Putri SE (Bupati Bima) sebagai Ketua KONI Kab. Bima sedangkan aturannya jelas seperti yang disampaikan diatas. perlu saya tegaskan kami akan serius mengawal, jangan sampai budaya seperti itu akan terus dilakukan KONI NTB juga harus mampu menjelaskan apa dasar mereka berani melantik Bupati Bima sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima kalaupun KONI NTB tidak mampu menjawab persoalan ini kami akan melakukan Kordinasi dengan DPP Gerak Indonesia kemudian mengirim Somasi kepada Pengurus KONI Pusat untuk memanggil Penggurus KONI NTB” tegasnya. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here