Gresik,peloporkrimsus.com – Salah satu warga Desa Sukaoneng, berinisial Hsn (24) di Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik Jawa Timur Pulau Bawean, mengeluhkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Tambak.
Kejadian bermula saat inisial Hsn bersama suaminya mendatangi Puskesmas Tambak, Pukul 12:00 WIB untuk memeriksakan kehamilannya, Kamis (13/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan sehari sebelumnya di bidan desa, inisial Hsn dinyatakan positif hamil namun kondisinya sangat lemah karena tensi darah hanya 80.
Dalam kondisi lemah itulah Bumil inisial Hsn dipapah oleh suaminya menuju pelayanan UGD, namun oleh petugas UGD diarahkan ke ruang rawat jalan untuk memeriksa kondisi kehamilannya. Dengan langkah gontai dan lemah Bumil Hsn berjalan dengan dipapah suaminya menuju ruang rawat jalan dan kemudian mendatangi loket pelayanan.
Ketika sampai di loket pelayanan rawat jalan, bukannya pelayanan yang ia dapatkan melainkan diusir oleh petugas dan disarankan untuk kembali lagi besok karena jam sudah melewati pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan Diah Agustin yang bertugas di loket saat itu, pendaftaran kesehatan hanya bisa dilayani sebelum Pukul 12.00 WIB apapun kondisinya.
“Iya pak, ini sudah aturan, kalau lewat Pukul 12:00 WIB tidak bisa dilayani, silahkan kembali lagi besok,” katanya.
Kepala Puskesmas Tambak dr. Yayan saat dikonfirmasi oleh awak media BeritaGresik.com membenarkan kejadian tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, bahwa pelayanan kesehatan rawat jalan hanya bisa dilayani sebelum Pukul 12.00 WIB.
“Iya pak untuk pelayanan rawat jalan hanya sampai Pukul 12.00 WIB, kecuali UGD dan rawat Inap bisa 24 jam, “kata dr Yayan via telp Whatsapp.
Menurut Dari Nazar, S.H selaku Aktivis senior yang saat ini tengah berprofesi sebagai Advocat menyayangkan atas kejadian itu, seharusnya pegawai Puskesmas Tambak harus mampu menerjemahkan aturan yang diberikan oleh kepala dinasnya, tidak kaku seperti apa yang tertulis dalam aturan itu apalagi melihat kondisi pasien yang butuh penanganan cepat.
“Jika pegawai Puskesmas Tambak kaku menerjemahkan aturan tersebut dalam prakteknya, sama halnya membiarkan pasien bertambah parah dalam menanggung keluhan yang dideritanya hanya karena alasan waktu.
Jika memang ada jam pelayanan seharusnya petugas tidak boleh menolak pasien, sebab prinsip pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa pasien.” Pungkas Dari Nazar, S.H, Kamis (13/10/2022). (Fairi)