Home Berita Dua Pemuda pencuri buah Sawit Tak berkutik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan...

Dua Pemuda pencuri buah Sawit Tak berkutik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu

109
0

Batulicin/Kal-sel,Peloporkrimsus.com –
Dua orang pemuda berinisial JAI (30) dan FEN (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu. Keduanya kedapatan telah mencuri buah sawit di kebun milik Lahwani di Desa Guntung RT 02 Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel , Rabu (12/10/2022).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H .Ibrahim Made Rasa menjelaskan,bawa penangkapan terhadap dua tersangka JAI dan PEN ini berawal ketika korban Lahwani mendapat informasi dari salah seorang warga bernama Nursiah yang menceritakan bahwa buah sawit milik korban telah dicuri orang.

Lanjut lahwani kemudian memastikan kebenaran informasi yang di terima nya tersebut dengan mendatangi ke kebun bersama saksi Muhammad Jarkasi.

Setibanya di kebun, Lahwani menemukan buah sawit miliknya yang siap dipanen esok harinya sudah di panen pencuri .

Dalam hal ini lahwani kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Laporan korban kemudian di terima petugas Kepolisian dan dicatat , Laporan Polisi Nomor: LP / B / 08 / X / 2022 / SPKT. POLSEK KUSAN HULU / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL, tanggal (12 /10/ 2022.)

Atas Dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang pria diduga pelaku pencurian yakni JAI dan PEN, Rabu pagi tanggal 12 /10/2022 sekitar jam 09.30 Wita.

“Dan satu orang pelaku lainnya berinisial AL masih dalam pengejaran Petugas ” Terang AKP.I Made Rasa

Sementara, barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih nopol DA 8560 ZP, dua tojok terbuat dari besi serta 94 janjang buah kelapa sawit dengan berat timbang 1.410 kg diamankan ke Polsek Kusan Hulu untuk proses selanjutnya.

Atas kejadian tersebut ,pelapor mengalami kerugian buah kelapa Sawit estimasi sekali panen buah kurang lebih Tiga Ton dengan nilai harga Rp 7 juta

AKP Made mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian hak milik orang lain (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here