Home Berita Pemantau LIRA Pemilu 2019 Hadiri Panggilan Pelaporan Sebagai Saksi Atas Keterlibatan ASN

Pemantau LIRA Pemilu 2019 Hadiri Panggilan Pelaporan Sebagai Saksi Atas Keterlibatan ASN

508
0

Probolinggo Peloporkrimsus.com – Senin (1/4/2019) Puluhan lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Lira Dampingi Salah satu Pemantau Pemilu 2019 hadiri Panggilan Dari Bawaslu dijalan Semampir Kabupaten Probolinggo.

Dalam panggilannya, Pihak pelapor dari team Pemantau lira pemilu 2019 Saudara Eko dan Wintono CS Menjelaskan kepada Tim investigasi Media Pelopor bahwa salah Satu ASN disinyalir Melakukan Pelanggaran Aturan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu saat Memasuki Masa Kampanye.

Didalam penjelasan yang dicantumkan oleh Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum menerangkan bahwa “aparatur sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah diwajibkan untuk Netralitas dalam pelaksanaan pemilu .”ucap”wawan selaku camat lira sumberasih.

ASN harus taat dan patuh kepada aturan yang telah diatur oleh undang-undang serta selalu Mengindahkan Netralitas sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan yang diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu,Pemerintah Atau organisasi yang mewadai PNS,seperti Kopri dan PGRI,harus memberikan sosialisasi secara intensif tentang Netralitas seorang ASN.”Tegas”Samsudin SH.

“Fathul Qorib SH.MH. menerangkan kepada media bahwa dalam 2 sampai 3 hari akan segera memanggil ASN tersebut untuk Dimintai keterangan dalam dugaan pelanggaran pemilu dan kami dari pihak bawaslu dan para komisioner akan selalu berkomitmen kami berjanji dalam jangka 14 hari kasus ini harus selesai dan kami akan menindak tegas bagi ANS yang tidak netral, serta kami juga menghinbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada pelanggar-pelanggaran pemilu dilapangan.” ucapnya.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here