Probolinggo,peloporkrimsus.com -Tambak yang Berlokasi didesa Pabean kecamatan dringu kabupaten Probolinggo diduga ijin Belum lengkap Sudah mulai Bekerja.
Berdasarkan adanya temuan dilapangan oleh tim investigasi Media Peloporkrimsus.com bahwa Pekerjaaan yang dilakukan Oleh PT.DARMA PUTRA JAYA sebagai sub kontrak dalam pembangunan tersebut disinyalir telah melanggar Undang-undang Rebuplik indonesia nomer 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Tidak hanya itu tim investigasi media peloporkrimsus.com juga menemukan dilokasi pekerjaan ada Penebangan Hutan Mangrove yang jelas sudah melanggar Peraturan Presiden Rebuplik indonesia nomer 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat bisa dikonfirmasi, investigasi akan terus dilakukan sampai dapat keterangan yang jelas dari para pelaku pengusaha tersebut.(mail)