Home Berita Pemdes Puloerang Siap Alokasikan DD Tahap 2

Pemdes Puloerang Siap Alokasikan DD Tahap 2

433
0

Banjar, PH-Krimsus : Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran Dana Desa dari semula dua tahap menjadi tiga tahap pada tahun 2018 ini. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dengan turunnya anggaran dana desa tahap ke dua tahun 2018 di Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok yang merupakan wilayah perbatasan Kota Banjar dengan Kabupaten Ciamis sangat nampak perbedaannya. Berkaitan dengan hal ini, Kepala Desa Puloerang, Rusmana yang dijumpai Kami (Media Pelopor Hukum & krimsus mengatakan, Berdasarkan rencana yang dirancang bersama dan hasil musyawarah pengalokasian anggaran Dana Desa tahap ke dua ini akan dipeuntukan bagi pengaspalan di 2 lokasi yakni Dusun Sukabakti RT 01/01 untuk jalan sepanjang 550 meter dan Dusun Sukamukti yang terletak diseputaran Pasar Puloerang.”InsyaAllah kami Pemdes Puloerang akan melaksanakan sesuai RAB yang sudah ditentukan.

Kami juga tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab dan Pusat yang telah menggucurkan Dana ADD & DD.Untuk membangun desa sehingga nantinya bisa mendongkrak perekonomian didaerah kami.”pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here