Home Berita Pemkab Tanbu Lakukan Pemusnahan Barang dan Pangan Kadaluwarsa

Pemkab Tanbu Lakukan Pemusnahan Barang dan Pangan Kadaluwarsa

182
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan yang sudah kedaluwarsa hasil kegiatan sidak yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan beberapa waktu yang lalu.

Kepala DKUMP2 H. Deny Haryanto, Kabag Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan Setda Didi Ali Hamidi, serta Staf Khusus Bupati Bidang Perdagangan, melakukan pemusnahan barang sitaan tersebut di Halaman Kantor Dinas KUMP2 di Gunung Tinggi, 4/01/22.

“Pemusnahan dlakukan dengan cara dikubur dalam lubang galian yang kemudian ditutup kembali dengan Tanah,” ucap H. Deny.

Lanjut Deny, pemusnahan tersebut merupakan tindaklanjut dari kegiatan sidak Tim Satgas Pangan yang menyasar distribusi barang pangan yang dijual oleh toko modern berjaringan maupun toko modern yang tidak berjaringan pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, menjelang Natal 2021, dan Tahun Baru 2022.

Ditengarai pada momen hari besar tersebut biasanya para penjual memicu kenaikan penjualannya dengan  berbagai bentuk promo.

Karena ada barang yang sudah kadaluarsa dan barang yang rusak kemasan ditemukan  masih berada di outlet, maka Tim Satgas Pangan melakukan penyitaan agar masyarakat sebagai konsumen tidak sampai membeli barang yang sudah tidak layak konsumsi.

Dikatakan Deny, disinilah peran pemerintah melalui Tim Satgas Pangan yang telah dibentuk dalam melindungi masyarakatnya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam berbelanja.

Ditambahkan H. Deny, Tim Satgas Pangan Tanbu pada tahun 2022 akan kembali melakukan sidak pangan untuk menjaga dan melindungi masyarakat Tanah Bumbu dari mengkonsumsi barang yang sudah tidak layak pangan dan tidak layak dari segi kesehatan.

“Telitilah sebelum membeli dan jadilah konsumen yang cerdas,” kata H. Deny. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here