Home Berita Pemkab Tanbu Segera Gelar Tera dan Tera Ulang Tahun 2024 Demi Perlindungan...

Pemkab Tanbu Segera Gelar Tera dan Tera Ulang Tahun 2024 Demi Perlindungan Konsumen!

89
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com -Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) dengan tegas mengumumkan kesiapan mereka untuk menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah setempat dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Menurut Hamaludin Tahir, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang digunakan oleh para pedagang di Tanbu.

Pada tanggal 17 Januari 2024, petugas dari Tanbu telah melakukan kunjungan ke Ditjen Metrologi Kementerian Perdagangan di Bandung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024. CTT ini menjadi bukti sah yang memberikan wewenang kepada petugas untuk melaksanakan Tera/Tera Ulang pada berbagai jenis timbangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang, khususnya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat. Langkah ini diambil sebagai persiapan penting untuk penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional, dengan tujuan menjaga agar transaksi jual beli di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak.

Hamaludin menekankan pentingnya langkah-langkah ini dengan merujuk pada moto Tanah Bumbu, “Bersujud,” yang mencerminkan sikap jujur dari kehidupan dunia hingga kehidupan akhirat dalam urusan timbangan (UTTP), yang memiliki makna mendalam dalam berbagai agama.

Pentingnya metrologi legal diakui dengan tidak adanya retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP di Tahun 2024, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Hal ini menandakan bahwa Tera/Tera Ulang kini dianggap sebagai Layanan Publik biasa, tidak lagi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan demikian, pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024 di Tanah Bumbu dianggap sebagai langkah proaktif dalam memastikan kualitas dan keadilan dalam transaksi jual beli, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat setempat. (Jh/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here