Home Berita Pemkab Tanbu Tetapkan Batas Akhir Pemutihan PBB Sampai 30 September 2022

Pemkab Tanbu Tetapkan Batas Akhir Pemutihan PBB Sampai 30 September 2022

106
0

Tanah bumbu//kal-sel,Peloporkrimsus.com –Tanah bumbu Kalimantan selatan Program pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Bumbu , Provinsi Kalimantan Selatan berakhir 30 September 2022.

“Mulai 1 Oktober 2022 masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pemutihan denda PBB-P2,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Eryanto Rais, di Batulicin, (6/8/22).

Untuk itu, Eryanto Rais mengajak masyarakat “Tanah bumbu untuk memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 – 2021.

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanbu itu menambahkan, program pemutihan denda dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda tersebut.

Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang pajak bumi dan bangunan dapat lebih ringan membayarnya karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

Masyarakat Tanah Bumbu diimbau untuk memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah, karena pajak itu akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan.

Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segeralah lakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja”sebutnya

“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id “ungkapnya.
(Team A-5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here