Probolinggo, peloporkrimsus.com – DEWA BHARATA BAGUS HANDOKO salah satu Pewaris dari Ibu Sari Soekarti yang memiliki obyek Tanah Persil 38 S.II Luas 1044 Ha yang bertempat di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Mendatangi Kantor Hukum MUKISAH. Spd., SH., MH. yang beralamat Jalan Utara Pegadaian Dringu No.425 Probolinggo Jawa Timur, yang bertujuan untuk Meminta bantuan atau menangani permasalahan yang di alami Bpk.Handoko Terkait Penyerobotan Sebidang Tanah oleh Pemkot Kota Probolinggo.
Tanah yang dimaksud oleh salah satu pewaris dari Ibu Sari Soekarti yang saat ini ditempati oleh Kantor Perijinan Kota Probolinggo, yang bertempat di Jalan Basuki Rahmad No.44 Kota Probolinggo , Ibu Mukisah Selaku Kuasa Hukum, Menyampaikan ke Wartawan PELOPOR Hukum & Krimsus Bahwa Selama ini Bpk.Handoko selaku Ahli Waris tidak pernah mengadakan Jual Beli atau Menghibahkan kepada siapapun, Apalagi Menggadaikan atau sejenis-nya kepada Pemkot Kota Probolinggo.
Dalam Hal ini dan Berdasarkan pengaduan Bpk.Handoko selaku ahli waris dari Ibu Sari Soekarti, Advokad Mukisah Selaku Kuasa Hukum-nya Memberikan Surat Somasi kepada Wali Kota Probolinggo dalam Hal dugaan Penguasaan Tanah tanpa Hak yang dilakukan oleh Pemkot Kota Probolinggo, yang bunyi-nya-nya:
1. Menghentikan tindakan tindakan dan perbuatan perbuatan dan atau upaya upaya dari Pemkot Kota Probolinggo yang telah merugikan Hak hak Bpk.Handoko selaku pemilik, tanpa merugikan , mengurangi dan melalaikan serta menghilangkan Hak hak Bpk.Handoko sebagai pemilik obyek tanah yang dimaksud.
2. Bahwa di samping itu Bpk. Handoko telah menderita secara Psikis dan juga kerugian secara Finansial atas tindakan sepihak dan arogan yang telah dilakukan oleh Pemkot Kota Probolinggo, dengan ini Bpk.Handoko meminta ganti rugi sebesar 500 M kepada Pemkot Kota Probolinggo. Met